Keputusan Presiden Nomor 67 TAHUN 2004

KEPUTUSAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 2004
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA MEKSIKO SERIKAT UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
NOMOR 67 TAHUN 2004
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA MEKSIKO SERIKAT UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa di Los Cabos, Meksiko, pada tanggal 6 September 2002 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan beserta Protokol tersebut dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA MEKSIKO SERIKAT UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL.
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Negara Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan
Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas
Penghasilan beserta Protokol, yang telah ditandatangani Pemerintah
Republik Indonesia di Los Cabos, Meksiko, pada tanggal 6 September
2002, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat yang salinan
naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Spanyol dan Inggris sebagaimana
terlampir pada Keputusan Presiden ini.Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
pada tanggal 10 Agustus 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2004
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 82