Keputusan Menteri Keuangan Nomor 93/KMK.04/1998
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 93/KMK.04/1998 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93/KMK.04/1998
TENTANG
BESARNYA TUNJANGAN DAN LAIN-LAIN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 93/KMK.04/1998
TENTANG
BESARNYA TUNJANGAN DAN LAIN-LAIN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa sebagai
pelaksanaan Pasal 90 Undang-Undang
Nomor 17
Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
dipandang perlu untuk menetapkan besarnya tunjangan dan lain-lain bagi
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40/M Tahun 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 323/M Tahun 1993;
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 Jo. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1995;
- Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1997 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA TUNJANGAN DAN LAIN-LAIN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK.
Pasal 1
Menetapkan besarnya tunjangan untuk setiap bulan kepada :
- Ketua sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Anggota sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Pasal 2
Menetapkan besarnya tunjangan kehormatan untuk setiap bulan kepada :
- Ketua sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Wakil ketua sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Anggota sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 3
Menetapkan besarnya uang
sidang untuk
setiap satu hari sidang kepada Anggota Sidang sebesar Rp 400.000,00
(empat ratus ribu rupiah).
Pasal 4
Pengeluaran sebagai
akibat keputusan
ini dibebankan pada anggaran belanja Sekretariat Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Februari 1998
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MARIE MUHAMMAD