Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KM.5/2001

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 92/KM.5/2001
TENTANG
KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPORTASI PRODUK ALCO OLEH PT. TOYOTA ASTRA MOTOR
DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERJANJIAN
"BASIC AGREEMENT ON THE ASEAN INDUSTRIAL COOPERATION"
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 92/KM.5/2001
TENTANG
KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPORTASI PRODUK ALCO OLEH PT. TOYOTA ASTRA MOTOR
DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERJANJIAN
"BASIC AGREEMENT ON THE ASEAN INDUSTRIAL COOPERATION"
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Membaca :
Surat PT TOYOTA ASTRA
MOTOR nomor TD/AR/090/2000 tanggal 18 Desember 2000 perihal Permohonan
Preferensi Tarif Bea yang diterima tanggal 4 Januari 2000;
Menimbang :
- bahwa Basic Agreement on The ASEAN Industrial Cooperation telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden nomor 51 Tahun 1996
- bahwa dengan diterbitkannya "Certificate of Eligibility The Basic Agreement on The ASEAN Industrial Cooperation" No : TOYOTA/2000/17 tanggal 7 Desember 2000 maka dipandang perlu menetapkan keputusan pemberian keringanan bea masuk atas importasi produk AICO sebagaimana dimaksud dalam Certificate of Elogibility tersebut
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3612)
- Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1996 tentang Pengesahan "Basic Agreement on The ASEAN Industrial Cooperation";
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tanggal 21 Juni 1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/KMK.01/2000;
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 29/MPP/Kep/1/1997 tanggal 30 Januari 1997 tentang Ketentuan dan Tatacara Permohonan Fasilitas Dalam Rangka Pelaksanaan Perjanjian "Basic Agreement on The ASEAN Industrial Cooperation"
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 380/KMK.01/1997 tanggal 30 Juli 1997 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Importasi Barang Dalam Rangka Pelaksanaan Perjanjian "Basic Agreement on The ASEAN Industrial Cooperation";
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 273/KMK.01/2000 tanggal 30 Juni 2000 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang dalam rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) untuk periode 1 Januari 2000 sampai dengan 31 Desember 2003.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPORTASI PRODUK AICO OLEH PT TOYOTA
ASTRA MOTOR DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERJANJIAN "BASIC AGREEMENT ON THE
ASEAN INDUSTRIAL COOPERATION"
PERTAMA :
Terhadap importasi
Produk AICO oleh PT TOYOTA-ASTRA MOTOR, Alamat Kantor : Jl. Laks. Yos
Sudarso, Sunter II, Jakarta 14330, NPWP : 1.000.099.0-055, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, dengan kategori, jenis serta
negara pengekspor sebagaimana tercantum pada kolom 2,3, dan 6 diberikan
keringanan bea masuk, sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi
tercantum dalam kolom 5
KEDUA :
Pemberian keringanan bea
masuk sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA diatas, hanya berlaku
terhadap impor produk AICO yang dilengkapi dengan asli Surat Keterangan
Asal (Form D) yang ditandatangani pejabat berwenang di negara ASEAN
yang bersangkutan.
KETIGA :
Untuk kepentingan
pengawasan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan audit di
bidang Kepabeanan.
KEEMPAT :
PT TOYOTA-ASTRA DIWAJIBKAN :
(1) | Menyelenggarakan pembukuan pengimporan produk AICO untuk keperluan audit di bidang Kepabeanan |
(2) | Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 tahun pada tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan dengan pemberian keringanan bea masuk |
(3) | Menyampaikan
laporan tentang realisasi impor produk AICO dimaksud pada
Diktum PERTAMA Keputusan ini kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai up.
Direktur Verifikasi dan Audit |
KELIMA :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
5. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan;
6. Direktur Fasilitas Kepabeanan -DJBC;
7. Direktur Verifikasi dan Audit -DJBC
Petikan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
Pimpinan PT TOYOTA-ASTRA MOTOR
Alamat | : Jl. Laks. Yos Sudarso, Sunter II, |
Jakarta 14330 | |
Telepon | : (021) 6515551 |
Fax | : (021) 6515527 |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2001
a.n. Menteri Keuangan
Direktur Jendeal Bea dan Cukai
u.b
Direktur Fasilitas Kepabeanan
ttd.
Frans Rupang
NIP 060044487