Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 Telah beberapa kali mengalami perubahan atau penyempurnaan. Untuk melihat peraturan-peraturan yang merubah atau menyempurnakan, Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 89/KMK.04/2002
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG
UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 89/KMK.04/2002
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG
UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dengan adanya perubahan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang otomotif, perlu dilakukan pengaturan kembali ketentuan pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas barang untuk keperluan badan internasional dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.05/1998 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia, agar sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dimaksud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Bea Masuk dan Bea Keluar Umum untuk Keperluan Golongan-golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing Yang Tertentu;
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Cukai;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA.
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) | Dalam
Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
|
(2) |
Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah
badan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri
Keuangan ini. |
(3) | Penetapan
dan perubahan Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan berdasarkan rekomendasi
Sekretariat Negara Republik Indonesia. |
BAB
II
PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI DALAM RANGKA IMPOR
Pasal 2
PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI DALAM RANGKA IMPOR
Pasal 2
Pembebasan bea masuk dan cukai diberikan atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta pejabatnya.
Pasal
3
Barang yang diimpor untuk keperluan Badan Internasional, beserta pejabatnya yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
- barang untuk keperluan Kantor Badan Internasional di Indonesia;
- barang yang dipergunakan untuk keperluan pribadi dan barang yang digunakan untuk keperluan keahliannya (profesional equipment), termasuk barang untuk keperluan anggota keluarga dari pejabat yang bekerja untuk Badan Internasional di Indonesia;
- barang untuk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka kerjasama teknik yang dikirim melalui Badan Internasional.
Pasal
4
(1) | Untuk
keperluan Kantor Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian kendaraan
bermotor yang diproduksi di dalam negeri (CKD) dalam jumlah yang wajar
paling banyak 6 (enam) unit bagi kantor yang memiliki pejabat lebih
dari 5 (lima) orang, dan bagi kantor yang memiliki pejabat 5 (lima)
orang atau kurang paling banyak sejumlah pejabatnya. |
(2) | Dalam
hal Badan Internasional memerlukan kendaraan bermotor dalam keadaan
jadi (CBU), fasilitas Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat diberikan untuk kendaraan yang diimpor atau dibeli dalam
keadaan jadi (CBU) dengan ketentuan untuk Kantor Perwakilan Organisasi
Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa paling banyak 2 (dua)
unit, untuk Badan Internasional lainnya paling banyak 1 (satu) unit. |
Pasal
5
(1) | Selama
bertugas di Indonesia, Pejabat dari Badan Internasional dengan masa
tugas minimal 1 (satu) tahun dapat diberikan pembebasan bea masuk atas
pembelian 1 (satu) unit kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam
negeri (CKD). |
(2) | Khusus
Kepala Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan
Bangsa-Bangsa dan pejabat setingkat Deputi kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diimpor atau dibeli kendaraan
bermotor dalam keadaan jadi (CBU). |
Pasal
6
(1) | Kendaraan
bermotor untuk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka kerja sama
teknik dapat diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian kendaraan
bermotor yang diproduksi di dalam negeri (CKD) sesuai kebutuhan dalam
rangka kerja sama teknik. |
(2) | Dalam
hal Badan Internasional dalam rangka kerjasama teknik membutuhkan
kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) sesuai dengan spesifisikasi
teknis yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan proyek, dapat diberikan
pembebasan bea masuk, dengan ketentuan fasilitas yang diberikan
merupakan bagian dari fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
Pasal
7
(1) | Keputusan
pembebasan bea masuk dan cukai diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan
Cukai atas permohonan Kepala Badan Internasional atau pejabat yang
ditunjuknya setelah mendapatkan persetujuan dari Sekretariat Negara
Republik Indonesia. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini |
BAB
III
PENJUALAN DAN PEMINDAHTANGANAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 8
PENJUALAN DAN PEMINDAHTANGANAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 8
(1) | Kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hanya dapat dijual atau
dipindahtangankan oleh Kepala Badan Internasional atau pejabat yang
ditunjuknya, sekurang-kurangnya setelah digunakan selama 3 (tiga) tahun
sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Terhadap
kendaraan bermotor yang terbukti secara meyakinkan tidak dapat
dipergunakan lagi sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dapat diajukan permohonan untuk dijual atau dipindahtangankan
kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah mendapatkan persetujuan
Sekretariat Negara. |
(3) | Pembelian
kendaraan bermotor baru oleh Kantor Badan Internasional sebagai
pengganti kendaraan bermotor yang telah dijual atau dipindahtangankan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan
setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas kendaraan bermotor
yang dijual atau dipindahtangankan dilunasi. |
Pasal
9
(1) | Kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dijual atau
dipindahtangankan kepada pihak lain, dengan ketentuan:
|
(2) | Pembelian
atau pengimporan kendaraan bermotor baru oleh dan untuk kantor Badan
Internasional sebagai pengganti kendaraan bermotor yang dijual atau
dipindahtangankan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan
setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas kendaraan bermotor
yang dijual atau dipindahtangankan dilunasi. |
Pasal
10
Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dijual atau dipindahtangankan oleh Kepala Badan Internasional atau pejabat yang ditunjuknya, setelah berakhirnya masa pelaksanaan kegiatan proyek atau non proyek.
Pasal
11
Atas penjualan atau pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang dilunasi dengan menggunakan tarip pembebanan dan nilai pabean yang berlaku pada saat kendaraan bermotor dimaksud dijual atau dipindahtangankan.
Pasal
12
(1) | Pemberian
izin penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor
diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas permohonan Kepala
Badan Internasional atau Pejabat yang ditunjuknya berdasarkan
persetujuan dari Sekretaris Negara atau Pejabat yang ditunjuknya,
dengan menyebutkan alasan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10. |
(2) | Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan
Formulir sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III
Keputusan Menteri Keuangan ini. |
BAB
IV
PEMUSNAHAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 13
PEMUSNAHAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 13
(1) | Kendaraan
bermotor yang diimpor dengan fasilitas Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6
oleh Kantor Badan Internasional atau Pejabatnya yang karena sesuatu hal
tidak dapat dipergunakan lagi dapat dilakukan pemusnahan setelah
memperoleh izin Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan persetujuan
Sekretariat Negara Republik Indonesia. |
(2) | Atas
pemusnahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai
dasar penghapusbukuan atas kendaraan bermotor tersebut. |
(3) | Kendaraan
bermotor yang telah dihapusbukukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dibebaskan ari bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan
tidak diterbitkan keterangan pelunasan bea masuk. |
BAB
V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal
15
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.05/1998;
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 452/KMK.01/1995; dan
3. Surat Menteri Keuangan Nomor B-III/M.K./III/6/1976 tanggal 4 Juli 1976;
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
16
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONO