Keputusan Menteri Keuangan Nomor 74/KMK.01/1998

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74/KMK.01/1998
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 544/KMK.01/1997
TENTANG PENURUNAN TARIP PAJAK EKSPOR ATAS KOMODITAS TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 74/KMK.01/1998
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 544/KMK.01/1997
TENTANG PENURUNAN TARIP PAJAK EKSPOR ATAS KOMODITAS TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- Bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasaran internasional, dipandang perlu mencabut pengenaan Pajak Ekspor atas beberapa komoditi tertentu;
- Bahwa oleh karena itu, dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.01/1997;
Mengingat :
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 159/KMK.05/1997;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 666/KMK.017/1996 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.01/1997.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 544/KMK.01/1997
TENTANG PENURUNAN TARIP PAJAK EKSPOR ATAS KOMODITI TERTENTU.
Pasal I
Terhadap ekspor kulit,
gabus, bijih besi, bijih tembaga, bijih timah, bijih perak, bijih
platina, sisa alumunium dan skrap sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.01/1997
butir B dan C, tidak dikenakan pajak ekspor.
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pangumuman Keputusan ini, dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 19 Februari 1998
Menteri Keuangan
ttd.
Marie Muhammad