Keputusan Menteri Keuangan Nomor 659/KMK.01/1997
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 659/KMK.01/1997 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 659/KMK.01/1997
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/SUB KOMPONEN/BAHAN PENOLONG
UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 659/KMK.01/1997
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/SUB KOMPONEN/BAHAN PENOLONG
UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka
meningkatkan daya saing industri komponen elektonika dan industri
pendukungnya di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea
masuk atas impor bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk pembuatan
komponen elektronika.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Tarip Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 603/KMK.01/1997;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAB BEA MASUK ATAS IMPOR
BAHAN BAKU/SUB KOMPONEN/BAHAN PENOLONG UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN
ELEKTRONIKA.
Pasal 1
Atas impor bahan
baku/sub komponen/bahan penolong guna pembuatan komponen elektronoka
oleh produsen komponen elektonika yang ditetapkan oleh Menteri
Perindustrian dan perdagangan, diberikan pembebasan bea masuk sehingga
besarnya tarif bea masuk menjadi 0 % (nol persen).
Pasal 2
Jenis dan spesifikasi
serta jumlah bahan baku/sub komponen /bahan penolong yang mendapat
fasilitas pembebasan bea masuk didasarkan pada daftar bahan baku/sub
komponen/bahan penolong untuk kebutuhan barang produksi tahunan tang
ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal 3
Permohonan pembebasan
bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diajukan oleh produsen
kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 4
Atas menteri Keuangan,
Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal
1.
Pasal 5
Setiap 6 (enam) bulan,
produsen yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bahan
baku/sub komponen/ bahan penolong untuk pembuatan komponen elektronika
tertentu wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan dan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan, yang terdiri dari :
- Laporan realisasi impor;
- Laporan pemakaian bahan baku/sub komponen/bahan penolong;
- Laporan persedian bahan baku/sub komponen/bahan penolong;
- Laporan hasil produksi.
Pasal 6
Direktur Jenderal Bea
dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan
ini.
Pasal 7
Dengan berlakunya
keputusan ini, Keputusan menteri Nomor : 379/KMK.01/1996 tentang
Pembebasan Bea masuk dan Bea Masuk Tambahan Atas Impor Bahan Baku Untuk
Pembuatan Komponen Elektronika Tertentu, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan
menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1997
Menteri Keuangan
ttd.
Marie Muhammad