Keputusan Menteri Keuangan Nomor 638/KMK.04/1997
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 638/KMK.04/1997 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 638/KMK.04/1997
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 638/KMK.04/1997
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka
pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah
No. 36 Tahun 1997 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan karena Pemberian Hak Pengelolaan, dipandang perlu
mengatur tata cara pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
karena pemberian Hak Pengelolaan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
- Undang-undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (LN Tahun 1997 No. 44, TLN No. 3688);
- Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1997 tentang Hak atas Tanah dan Bangunan karena Pemberian Hak Pengelolaan (LN Tahun 1997 No. 79, TLN No. 3708);
- Keputusan Presiden No. 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden No. 150/M Tahun 1997;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN RI TENTANG TATA CARA PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
DAN BANGUNAN KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN.
Pasal 1
Departemen Lembaga
Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Tingkat I, Pemerintah
Daerah Tingkat II, Lembaga Pemerintah lainnya, dan Perum Perumnas yang
memperoleh hak atas tanah karena pemberian Hak Pengelolaan, dikenakan
kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 0%
(nol persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang
seharusnya terutang;
Pasal 2
Penerima Hak Pengelolaan
selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan kewajiban membayar
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 25% (dua puluh lima
persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya
terutang;
Pasal 3
(1) | Pengenaan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 0% (nol persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah yang diberikan Hak Pengelolaan; |
(2) | Bentuk Surat Keterangan Bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 4
(1) | Wajib Pajak harus menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ke kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya sebagai salah satu persyaratan pendaftaran Hak Pengelolaan. |
(2) | Dalam hal penerima Hak Pengelolaan dikenakan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 0% (nol persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka sebagai pengganti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan digunakan Surat Keterangan Bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). |
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut
yang diperlukan mengenai tata cara penerbitan dan bentuk Surat
Keterangan Bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara R.I.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara R.I.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd.
MARIE MUHAMMAD