Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/KMK.05/1996
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/KMK.05/1996 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
585/KMK.05/1996
TENTANG
PENGGUNAAN JAMINAN BANK
UNTUK MENJAMIN PEMBAYARAN PUNGUTAN
BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA
IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu mengatur penggunaan Jaminan Bank sebagai jaminan pembayaran pungutan negara atas impor barang dengan keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Indische Comptabiliteits Wet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1994, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3613);
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN JAMINAN BANK UNTUK MENJAMIN PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR.
Pasal 1
Jaminan Bank yang dimaksud dalam keputusan ini adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wan prestasi).
Pasal 2
(1) | Bentuk dan isi Jaminan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai contoh pada Lampiran I Keputusan ini; |
(2) | Jaminan
Bank yang tidak sesuai dengan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat diterima sebagai jaminan. |
Pasal 3
Jaminan Bank dapat digunakan sebagai jaminan atas pembayaran:
a. | pungutan negara untuk impor barang yang ada kaitannya dengan pemberian fasilitas di Tempat Penimbunan Berikat; |
b. | pungutan negara untuk barang yang diimpor sementara; |
c. | pungutan negara untuk impor barang yang diberikan izin pengeluaran lebih dahulu dengan penangguhan bea masuk dan pungutan impor lainnya; |
d. | pungutan negara yang kurang dibayar sebagai akibat penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean yang diajukan keberatan; |
e. | sanksi
administrasi berupa denda yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai
yang diajukan keberatan. |
Pasal 4
Jumlah jaminan yang
dipertaruhkan dengan Jaminan Bank sekurang-kurangnya:
a. | untuk hal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf
c, atau huruf d sebesar jumlah bea masuk, cukai dan pajak
dalam rangka
impor yang terutang; |
b. | untuk hal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar jumlah denda
administrasi yang harus dibayar.
|
Pasal 5
Jaminan Bank yang dapat diterima sebagai jaminan pembayaran atas pungutan negara adalah Jaminan Bank yang diterbitkan oleh Bank Devisa Persepsi.
Pasal 6
(1) | Jangka waktu Jaminan Bank adalah: | ||
a. | Untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, atau huruf c adalah selama jangka waktu penangguhan ditambah 30 (tiga puluh) hari; | ||
b. | Untuk hal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dan/atau huruf e adalah 90
(sembilan puluh) hari. |
||
(2) | Perpanjangan jangka waktu Jaminan Bank hanya
dapat dilakukan setelah
ada persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau
Pejabat yang
ditunjuknya, yang tembusannya disampaikan kepada bank penerbit
jaminan sebelum tanggal jatuh tempo Jaminan Bank
yang bersangkutan. |
Pasal 7
(1) | Pelunasan
pungutan negara yang dijamin dengan Jaminan Bank sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi yang
menerbitkan Jaminan Bank dimaksud. |
(2) | Penyimpangan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, hanya dapat dilakukan
setelah ada persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai
atau Pejabat yang ditunjuknya. |
Pasal 8
(1) | Dalam
hal pihak yang dijamin belum/tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo Jaminan
Bank, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan mempergunakan
formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran II Keputusan ini
memberitahukan kepada bank penerbit jaminan agar mencairkan
Jaminan Bank, dengan mengkredit ke dalam rekening Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah
tanggal jatuh tempo Jaminan Bank. |
(2) | Apabila
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak memberitahukan kepada bank
penerbit jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, selambat-lambatnya
dua minggu sebelum tanggal jatuh tempo Jaminan Bank, bank
penerbit jaminan wajib meminta penegasan kepada Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai mengenai telah/tidaknya pihak yang dijamin memenuhi
kewajibannya. |
(3) | Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai wajib memberikan jawaban atas permintaan
penegasan dari bank penerbit jaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat 2 sebelum tanggal jatuh tempo Jaminan Bank. |
(4) | Apabila
sampai dengan tanggal jatuh tempo Jaminan Bank, bank penerbit jaminan
tidak menerima penegasan dari Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat 3 maka Jaminan Bank
dinyatakan batal demi hukum tanpa menghilangkan tagihan negara kepada
pihak yang dijamin. |
Pasal 9
Dalam hal bank penerbit jaminan tidak mencairkan Jaminan Bank dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja
setelah tanggal jatuh tempo Jaminan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) maka:
a. | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenang menolak Jaminan Bank yang baru, yang diterbitkan oleh kantor bank yang bersangkutan sampai kewajibannya dipenuhi; | |
b. | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera menyampaikan: | |
(1) | Surat Penyerahan Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, dan Denda Administrasi dalam rangka impor dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran III Keputusan ini kepada Kepala Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) di wilayah bank berdomisili untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; | |
(2) | Surat
Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka impor dengan menggunakan
formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran IV Keputusan ini
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah bank
berdomisili untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Pasal 10
Dalam hal diperlukan pengaturan teknis lebih lanjut atas keputusan ini, pengaturannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MARIE MUHAMMAD