Keputusan Menteri Keuangan Nomor 566/KMK.04/1999
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 566/KMK.04/1999 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 566/KMK.04/1999
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN YANG USAHA POKOKNYA MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN
ATAU PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 566/KMK.04/1999
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN YANG USAHA POKOKNYA MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN
ATAU PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dengan
ditetapkannya Peraturan
Pemerintah
Nomor 79 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan, dipandang
perlu mengatur pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah
tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999, tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3891);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN YANG USAHA POKOKNYA MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan
Wajib Pajak Badan
termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi atau
pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana tercantum dalam
Pasal 6 Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 adalah Wajib Pajak badan
termasuk koperasi yang melakukan transaksi penjualan atas pengalihan
hak atas tanah dan atau bangunan sebagai barang dagangan, termasuk
pengembangan kawasan perumahan, pertokoan, pergudangan, industri,
kondominium, apartemen, rumah susun, dan gedung perkantoran.
Pasal 2
Atas penghasilan dari
transaksi
penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan termasuk koperasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 terutang Pajak Penghasilan yang tidak bersifat
final dan pengenaannya didasarkan atas ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan
Pasal 17 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1994 (Undang-undang Pajak Penghasilan).
Pasal 3
(1) | Wajib Pajak badan termasuk koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2000 wajib membayar angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan. |
(2) | Besarnya angsuran Pajak Penghasilan tahun berjalan (PPh Pasal 25) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan sebesar seperduabelas dari Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan atas penghasilan neto bulan yang bersangkutan setelah disetahunkan. |
(3) | Ketentuan tersebut pada ayat (2) hanya berlaku sampai dengan masa pajak terakhir dari tahun buku yang meliputi tanggal 1 Januari 2000, dan besarnya angsuran Pajak Penghasilan tahun berjalan berikutnya ditetapkan berdasarkan ketentuan umum Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan. |
Pasal 4
Atas kerugian fiskal
yang terjadi
selama dan sebelum berlakunya pengenaan Pajak Penghasilan Final
berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996, tidak boleh dikompensasikan
dengan penghasilan kena pajak mulai masa pajak Januari 2000 dan
seterusnya.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut
mengenai
pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Dengan berlakunya
Keputusan Menteri
Keuangan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 393/KMK.04/1996
tanggal 5 Juni 1996 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2000.
Agar setiap orang
mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1999
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUDIBYO