Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/1998
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/1998 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 520/KMK.04/1998
TENTANG
BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN
SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 520/KMK.04/1998
TENTANG
BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN
SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
berdasarkan Pasal 21
ayat (4) Undang-Undang
Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1994, untuk melaksanakan pemotongan pajak atas
penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai tidak tetap
lainnya, perlu ditetapkan bagian penghasilan yang tidak dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan dengan Keputusan Menteri Keuangan ;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567),
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 361/KMK.04/1998 Tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
Batas penghasilan bruto
yang diterima
atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1994 sampai dengan jumlah Rp. 24.000,00 (dua
puluh empat ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan.
Pasal 2
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud jumlahnya
melebihi Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) sebulan
atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.
Pasal 3
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 1 dan Pasal 2 diatas tidak berlaku atas penghasilan berupa
honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan
petugas dinas luar asuransi.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut
mengenai
pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Dengan berlakunya
Keputusan ini,
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 601/KMK.04/1994
tentang Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai
Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak
Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 1999.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Desember 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd.
BAMBANG SUBIANTO