Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.01/1999

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 490/KMK.01/1999
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU, MESIN-MESIN,
ALAT-ALAT PERLENGKAPAN SERTA SUKU CADANG UNTUK PEMBUATAN,
PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN KAPAL LAUT DAN ALAT APUNG
SELAIN KAPAL PESIAR DAN KAPAL OLAHRAGA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 490/KMK.01/1999
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU, MESIN-MESIN,
ALAT-ALAT PERLENGKAPAN SERTA SUKU CADANG UNTUK PEMBUATAN,
PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN KAPAL LAUT DAN ALAT APUNG
SELAIN KAPAL PESIAR DAN KAPAL OLAHRAGA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk mendukung perkembangan industri perkapalan di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku, mesin-mesin, alat-alat perlengkapan serta suku cadang untuk pembuatan, perbaikan dan pemeliharaan kapal laut dan alat apung selain kapal pesiar dan kapal olahraga, dengan penetapannya dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapa Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.01/1999.
Memperhatikan :
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 464/MPP/5/1999 tanggal 25 Mei 1999.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR
BAHAN BAKU, MESIN-MESIN, ALAT-ALAT PERLENGKAPAN SERTA SUKU CADANG UNTUK
PEMBUATAN, PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN KAPAL LAUT DAN ALAT APUNG SELAIN
KAPAL PESIAR DAN KAPAL OLAHRAGA.
Pasal 1
Atas impor bahan baku,
mesin-mesin, alat-alat perlengkapan serta suku cadang untuk pembuatan,
perbaikan dan pemeliharaan kapal laut dan alat apung selain kapal
pesiar dan kapal olahraga sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea
masuk menjadi 0% (nol persen).
Pasal 2
Permohonan pembebasan
bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur
Jenderal Bea dan Cukai, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal
Industri Logam, Mesin, dan Kimia.
Pasal 3
Direktur Jenderal Bea
dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri
Keuangan tentang pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dengan berpedoman kepada Daftar Barang-barang serta
Sepsifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 4
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal 1 April 1999 sampai dengan tanggal 31 Maret 2000.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1999
MENTERI KEUANGAN
ttd.
BAMBANG SUBIANTO