Keputusan Menteri Keuangan Nomor 477/KMK.05/1997

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 477/KMK.05/1997
TENTANG
PERUBAHAN TERIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 477/KMK.05/1997
TENTANG
PERUBAHAN TERIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
meningkatkan efisiensi dan ketahanan ekonomi nasional serta
meningkatkan daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu
untuk mengubah tarif bea masuk atas impor beberapa barang tertentu;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaiman telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.01/1997;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN TERIF BEA MASUK ATAS
IMPOR BARANG TERTENTU
Pasal 1
Mengubah tarif bea masuk
atas impor barang tertentu sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Ketentuan dalam
Keputusan ini berlakuk sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen
PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Inspeksi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal
mulai berlakunya Keputusan ini.
Pasal 3
Dengan berlakunya
Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang tarif bea masuk yang telah
ada sebelum berlakunya keputusan ini, sepanjang mengenai barang
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 4
Direktur Jenderal Bea
dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan
ini.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Nopember 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd.
MARIE MUHAMMAD