Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.01/1997

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 476/KMK.01/1997
TENTANG
PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 476/KMK.01/1997
TENTANG
PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka
meningkatkan kelancaran arus barang serta daya saing hasil produksi
dalam negeri, dipandang perlu menyempurnakan klasifikasi dan mengubah
tarif bea masuk atas impor barang tertentu;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Beasarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.01/1997;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN
KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU.
Pasal 1
Menyempurnakan
Klasifikasi dan mengubah tarif bea masuk atas impor barang tertentu
menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Ketentuan dalam
Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen
PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Pabean
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal
berlakunya Keputusan ini.
Pasal 3
Dengan berlakunya
keputusan ini, ketentuan tentang klasifikasi dan tarif bea masuk yang
telah ada sebelum berlakunya keputusan ini, sepanjang mengenai barang
sebagaimana tercantum dalam Lampiran keputusan ini,dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 4
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1999
Menteri Keuangan
ttd.
Marie Muhammad