Keputusan Menteri Keuangan Nomor 474/KMK.01/1998

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 474/KMK.01/1998
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR SUKU CADANG KAPAL
DAN ALAT-ALAT UNTUK KESELAMATAN PELAYARAN SERTA KESELAMATAN MANUSIA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 474/KMK.01/1998
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR SUKU CADANG KAPAL
DAN ALAT-ALAT UNTUK KESELAMATAN PELAYARAN SERTA KESELAMATAN MANUSIA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk membantu
pengadaan suku cadang kapal dan peralatan keselamatan pelayaran serta
keselamatan yang harus disediakan dalam kapal sesuai persyaratan
klasifikasi dan keselamatan pelayaran, dipandang perlu memberikan
pembebasan bea masuk atas impor suku cadang dan alat-alat keselamatan
pelayaran serta keselamatan manusia;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/1998;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANGPEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR SUKU
CADANG KAPAL DAN ALAT-ALAT UNTUK KESELAMATAN PELAYARAN SERTA
KESELAMATAN MANUSIA.
Pasal 1
Terhadap impor suku
cadang kapal dan alat-alat untuk keselamatan pelayaran dan keselamatan
manusia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan
pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir menjadi 0% (nol persen).
Pasal 2
Permohonan pembebasan
bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur
Jenderal Bea dan Cukai, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal
Perhubungan Laut Departemen Perhubungan.
Pasal 3
Direktur Jenderal Bea
dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri
Keuangan tentang pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dengan berpedoman kepada Daftar Barang-barang sebagai
Spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 4
Direktur Jenderal Bea
dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan
ini.
Pasal 5
Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal 1 April 1998 sampai dengan 31 Maret 1999.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 1998
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
BAMBANG SUBIANTO