Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.05/1997

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 460/KMK.05/1997
TENTANG
BENTUK BUKU CATATAN PENERIMAAN, BUKU PENERIMAAN HARIAN
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, DAN TATACARA PENGISIANNYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 460/KMK.05/1997
TENTANG
BENTUK BUKU CATATAN PENERIMAAN, BUKU PENERIMAAN HARIAN
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, DAN TATACARA PENGISIANNYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dengan
diberlakukanya Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dan Undang-undang Nomor
11 Tahun 1995 tentang Cukai, dipandang perlu mengatur sistem
administrasi penerimaan Bea dan Cukai dengan Keputusan Menteri
Keuangan;
Mengingat :
- Indische comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam Rangka Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan Cukai dan Denda Administrasi;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK BUKU CATATAN PENERIMAAN,
BUKU PENERIMAAN HARIAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, DAN TATA CARA
PENGISIANNYA.
Pasal 1
Buku Catatan Penerimaan
dan Buku Penerimaan Harian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan II
dipergunakan untuk membukukan penerimaan Bea Masuk, Cukai, bunga, Denda
Administrasi, dan Pajak yang pembayarannya melalui Bendaharawan
Penerima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 2
Buku Catatan Penerimaan
dan Buku Penerimaan Harian sebagaimna dimaksud dalam Pasal 1
dipergunakan sebagai pertanggungjawaban Bendaharawan Penerima
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 3
Tata cara pengisian Buku
Catatan Penerimaan dan Buku Penerimaan Harian sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1 dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada
Lampiran III.
Pasal 4
Apabila terjadi
kesalahan pencatatan pada Buku Penerimaan Harian, segera dilakukan
pembetulan dengan cara mencoret angka yang salah dengan garis lurus
menggunakan tinta merah, namun angka yang salah harus masih terlihat /
terbaca, kemudian diparaf dan selanjutnya ditulis dengan angka yang
benar.
Pasal 5
Ketentuan Teknis yang
diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut
oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 6
Dengan berlakunya
Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.01/1989 tanggal
18 Mei 1989 tentang Penyempurnaan Bentuk Buku Penerimaan, Bentuk
Laporan, Tata Cara Pengisian, dan Pengiriman Laporan Penerimaan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku sejak pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan
menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 1997
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MARIE MUHAMMAD