Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.01/2011
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 454/KMK.01/2011
TENTANG
PENGELOLAAN KINERJA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
:: |
|
||
Mengingat
|
: |
|
||
Menetapkan |
: |
MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. |
||
PERTAMA |
: |
Menetapkan pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. |
||
KEDUA |
: |
Pengelolaan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terdiri dari:
|
||
KETIGA |
: |
Pengelolaan kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA angka 1 dilaksanakan oleh Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, dan pengelolaan kinerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA angka 2 dilaksanakan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal. |
||
KEEMPAT |
: |
Pengelolaan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA bertujuan untuk meningkatkan kinerja Kementerian Keuangan melalui:
|
||
KELIMA |
: |
Penilaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT angka 1, mencakup seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki Peta Strategi,dengan menilai capaian Indikator Kinerja Utama. |
||
KEENAM |
: |
Penilaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT angka 2, mencakup seluruh Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan dan memiliki peringkat jabatan, dengan komponen penilaian meliputi:
|
||
KETUJUH |
: |
Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM menjadi acuan dalam penataan organisasi dan pegawai serta pemberian tunjangan kinerja. |
||
KEDELAPAN |
: |
Petunjuk teknis pengelolaan kinerja di Lingkungan Unit Eselon I ditetapkan oleh Pimpinan Unit Eselon I yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan. |
||
KESEMBILAN |
: |
Keputusan Pimpinan Unit Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN menetapkan paling sedikit mengenai:
|
||
KESEPULUH |
: |
Pimpinan Unit Eselon I wajib menyampaikan laporan hasil penilaian kinerja pegawai di lingkungan unit masing-masing kepada Sekretaris Jenderal c.q Kepala Biro Sumber Daya Manusia. |
||
KESEBELAS |
: |
Segala permasalahan pengelolaan kinerja pegawai yang tidak dapat diselesaikan melalui Keputusan Menteri Keuangan ini akan diselesaikan oleh Komite Kinerja Pegawai yang beranggotakan Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan dan Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Sekretariat Jenderal. |
||
KEDUABELAS |
: |
Pimpinan Unit Eselon I wajib menyelenggarakan diseminasi |
||
KETIGABELAS |
: |
Mekanisme pembentukan komite sebagaimana terdapat pada Diktum KESEBELAS diatur lebih lanjut dengan Keputusan Sekretaris Jenderal. |
||
KEEMPATBELAS |
: |
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KMK/.01/2010 tentang Pengelolaan Kinerja Di Lingkungan Departemen Keuangan dicabut dan dinayatakn tidak berlaku. |
||
KELIMABELAS |
: |
Keputusan Menteri Keuanganini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
|
||