Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 Telah beberapa kali mengalami perubahan atau penyempurnaan dan kondisi terakhir peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat detail peraturan terkait, Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 453/KMK.04/2002
TENTANG
TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 453/KMK.04/2002
TENTANG
TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, dipandang perlu untuk melakukan pengaturan kembali tata laksana kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor dengan Keputusan Menteri Keuangan yang baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tatalaksana Kepabeanan Dibidang Impor;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3627);
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3638), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3717);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.05/1996 tentang Buku Catatan Pabean;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos dan Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491/KMK.05/1996 tentang Dasar Perhitungan Bea Masuk atas Barang Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.05/1996 tentang Tempat Penimbunan Sementara;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Sementara;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus atau Pengangkatan Lanjut Barang Impor atau Ekspor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR.
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Pengawasan Pabean adalah pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
- Barang Diangkat Terus adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor Pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dulu.
- Barang Diangkut Lanjut adalah barang impor yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor Pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dulu.
- Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan adalah alir informasi bisnis antar aplikasi, antara organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama.
BAB
II
KEDATANGAN BARANG IMPOR
Bagian Pertama
Kedatangan Sarana Pengangkut
Pasal 2
KEDATANGAN BARANG IMPOR
Bagian Pertama
Kedatangan Sarana Pengangkut
Pasal 2
(1) | Sebelum
kedatangan sarana pengangkut di suatu Kantor Pabean, Pengangkut wajib
memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut kepada Kepala
Kantor Pabean dengan menyerahkan pemberitahuan yang sedikit-dikitnya
mencantumkan: a. nama sarana pengangkut; b. nomor pengangkutan (misalnya : Voyage/Flight No. : .......); c. nama pengangkut; d. pelabuhan asal; e. pelabuhan terakhir yang disinggahi di luar daerah pabean; f pelabuhan tujuan; g. perkiraan tanggal kedatangan kapal; h. rencana jumlah kemasan, peti kemas atau barang curah yang akan dibongkar; i. pelabuhan tujuan berikutnya di dalam Daerah Pabean; |
(2) | Penyerahan
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara
manual atau melalui media elektronik paling lama dalam waktu 24 (dua
puluh empat) jam sebelum kedatangan sarana pengangkut. |
(3) | Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah diterima oleh Kepala
Kantor Pabean merupakan persetujuan pembongkaran barang impor. |
(4) | Setiap
perubahan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor Pabean. |
(5) | Pemberitahuan
Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut tidak berlaku bagi Sarana
Pengangkut yang datang dari luar daerah pabean melalui darat. |
Pasal
3
(1) | Pengangkut
wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean berupa manifest tentang barang
impor yang diangkutnya kepada Kepala Kantor Pabean setempat, secara
manual atau melalui media elektronik paling lama dalam waktu 24 (dua
puluh empat) jam setelah kedatangan sarana pengangkut. |
(2) | Selain
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengangkut wajib
menyerahkan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pabean setempat berupa: a. daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut, b. daftar bekal kapal, c. stowage plan, d. daftar senjata api, e. daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan. |
(3) | Paling
lama sampai dengan saat kedatangan sarana pengangkut darat, Pengangkut
wajib menyerahkan Daftar Barang Impor yang diangkutnya kepada Kepala
Kantor Pabean setempat. |
(4) | Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dibuat dalam
bahasa Indonesia atau bahasa Inggris dan ditandatangani oleh Pengangkut. |
(5) | Untuk
barang impor yang akan diangkut terus dan atau diangkut lanjut tujuan
daerah pabean Indonesia lainnya dan atau luar daerah pabean, Pengangkut
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyerahkan manifest secara
terpisah. |
(6) | Dalam
hal sarana pengangkut tidak mengangkut barang impor, Pengangkut
menyerahkan manifest nihil. |
Pasal
4
Pengangkut yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Pasal
5
(1) | Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku untuk sarana
pengangkut yang berlabuh tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam dan
tidak melakukan kegiatan bongkar muat barang impor atau ekspor. |
(2) | Dalam
hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, manifest sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) wajib diserahkan kepada
Kepala Kantor Pabean terdekat dalam waktu paling lama 72 (tujuh puluh
dua) jam setelah pembongkaran. |
Pasal
6
(1) | Terhadap
Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan perubahan
sepanjang mengenai jumlah, jenis, merek, nomor kemasan dan atau peti
kemas, dan jumlah barang curah. |
(2) | Perubahan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan atas persetujuan
Kepala Kantor Pabean. |
(3) |
Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sepanjang menyangkut
jumlah kemasan atau peti kemas atau jumlah barang curah, dikenakan
sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang diatur dalam
Pasal 7 ayat (4) atau (5) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang
Kepabeanan apabila Pengangkut tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan
tersebut terjadi di luar kemampuannya. |
(4) | Barang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya dapat diselesaikan
importasinya setelah kewajiban untuk membayar denda dipenuhi. |
(5) | Perubahan
manifest wajib dilakukan oleh Pengangkut dalam hal pengiriman barang
impor dilaksanakan secara konsolidasi dengan merinci lebih lanjut pos
manifest yang bersangkutan. |
Bagian
Kedua
Pembongkaran Barang Impor
Pasal 7
Pembongkaran Barang Impor
Pasal 7
(1) | Pembongkaran
barang impor dilaksanakan: a. di Kawasan Pabean; atau b. di tempat lain, setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut. |
(2) | Paling
lama 12 (dua belas) jam setelah selesai pembongkaran barang impor
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengangkut wajib menyampaikan
daftar kemasan atau peti kemas atau jumlah barang curah yang telah
dibongkar kepada Kepala Kantor Pabean. |
(3) | Pengangkut
yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (2)
dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang diatur
dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan. |
BAB
III
PENIMBUNAN BARANG IMPOR
Pasal 8
PENIMBUNAN BARANG IMPOR
Pasal 8
(1) | Barang
impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat ditimbun di: a. Tempat Penimbunan Sementara; atau b. Gudang atau lapangan penimbunan milik importir setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. |
(2) | Paling
lama 12 (dua belas) jam setelah selesainya penimbunan, Pengusaha tempat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyampaikan daftar kemasan
atau peti kemas atau barang curah yang telah ditimbun kepada Kepala
Kantor Pabean. |
(3) |
Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat
(2) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang
diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan. |
BAB
IV
PENGELUARAN BARANG IMPOR
DARI KAWASAN PABEAN
Bagian Pertama
Tujuan Pengeluaran Barang Impor
Pasal 9
PENGELUARAN BARANG IMPOR
DARI KAWASAN PABEAN
Bagian Pertama
Tujuan Pengeluaran Barang Impor
Pasal 9
Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dapat dilakukan dengan tujuan:
a. diimpor untuk dipakai;
b. diimpor sementara;
c. ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
d. diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya;
e. diangkut terus atau diangkut lanjut; atau
f. diekspor kembali.
Bagian
Kedua
Impor Untuk dipakai
Paragraf 1
Dokumen Pemberitahuan
Pasal 10
Impor Untuk dipakai
Paragraf 1
Dokumen Pemberitahuan
Pasal 10
(1) | Terhadap
Barang Impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan
diimpor untuk dipakai, Importir atau kuasanya membuat Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan
menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor yang
harus dibayar. |
(2) | Dikecualikan
dari penggunaan PIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah barang
impor dengan tujuan diimpor untuk dipakai berupa: a. barang pindahan; b. barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang; c. barang impor melalui jasa titipan; d. barang impor tertentu yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal |
(3) | Pengeluaran
barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan
menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT) . |
Paragraf
2
Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak
Dalam Rangka Impor
Pasal 11
Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak
Dalam Rangka Impor
Pasal 11
(1) | Pembayaran
Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor dapat dilakukan dengan
cara: a. pembayaran biasa; atau b. pembayaran berkala. |
(2) | Pembayaran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan mendapatkan bukti pembayaran
yang diberikan tanggal dan nomor dilakukan di: a. Bank Devisa Persepsi; b. Kantor Pabean: 1)
dalam hal di kota
tempat Kantor Pabean tersebut tidak terdapat Bank Devisa Persepsi;
2)
atas impor barang
penumpang, impor barang awak sarana pengangkut atau impor barang
pelintas batas; atau
c. Kantor Pos untuk barang impor yang dikirim melalui jasa pos. |
(3) | Untuk
Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik
(PDE) Kepabeanan, pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka
impor dilakukan di Bank Devisa Persepsi yang sudah on-line dengan
sistem PDE Kepabeanan. |
(4) | Persetujuan
pembayaran berkala diberikan oleh Direktur Jenderal kepada importir
yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan atas importasi yang
dilakukannya pada periode tertentu. |
(5) | Persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal. |
Paragraf
3
Tanggung Jawab atas Bea Masuk
Pasal 12
Tanggung Jawab atas Bea Masuk
Pasal 12
(1) |
Importir bertanggung jawab terhadap Bea Masuk, Cukai dan pungutan impor
lainnya yang terutang sejak tanggal pendaftaran PIB. |
(2) | Pengusaha
Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang mendapat kuasa pengurusan
importasi, bertanggung jawab terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) apabila Importir tidak ditemukan. |
(3) | Pengusaha
Tempat Penimbunan Sementara bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang
terutang atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementaranya. |
(4) | Pengusaha
Tempat Penimbunan Berikat bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang
terutang atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Berikatnya. |
(5) | Untuk
menjamin terlaksananya tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ini, Direktur Jenderal dapat melakukan registrasi terhadap Importir,
PPJK, Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, dan atau Pengusaha Tempat
Penimbunan Berikat. |
Paragraf
4
Pengajuan Pemberitahuan Impor Barang
Pasal 13
Pengajuan Pemberitahuan Impor Barang
Pasal 13
(1) | Pengajuan
PIB ke Kantor Pabean dapat dilakukan untuk setiap pengimporan atau
secara berkala dalam periode tertentu. |
(2) | Pengajuan
PIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara manual
atau melalui media elektronik. |
(3) | Untuk
Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik
(PDE) Kepabeanan, pengiriman data PIB dilakukan melalui komputer yang
sudah on-line dengan sistem PDE Kepabeanan. |
(4) | PIB
dilampiri dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan Bukti Pembayaran Bea
Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor diajukan kepada Pejabat Bea
dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan pabean. |
(5) | Pengajuan
PIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan sebelum barang
impor yang bersangkutan tiba di pelabuhan tujuan. |
Paragraf
5
Pemeriksaan Pabean dan Persetujuan Pengeluaran Barang Impor
Pasal 14
Pemeriksaan Pabean dan Persetujuan Pengeluaran Barang Impor
Pasal 14
(1) | Barang
impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) hanya dapat
dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau dari tempat lain yang berada di
bawah pengawasan pabean setelah dilakukan Pemeriksaan Pabean dan
diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) | Pemeriksaan
Pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi penelitian dokumen
dan pemeriksaan fisik barang. |
(3) | Pemeriksaan
fisik barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara
selektif. |
(4) |
Barang impor yang diawasi atau diatur tataniaganya, hanya dapat
dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang berada di bawah
pengawasan pabean setelah kewajiban tersebut dipenuhi. |
(5) | Barang
impor berupa Barang Kena Cukai yang wajib dilekati Tanda Pelunasan atau
Pengawasan Cukai, hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau
tempat lain yang berada di bawah pengawasan pabean setelah kewajiban
tersebut dipenuhi. |
Paragraf
6
Penangguhan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan
Pajak Dalam Rangka Impor
Pasal 15
Penangguhan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan
Pajak Dalam Rangka Impor
Pasal 15
(1) | Kepala
Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan pengeluaran barang impor
dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka
Impor terhadap barang impor:
|
(2) | Kepala
Kantor Pabean memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), apabila importir telah mengajukan: a. PIB dan jaminan; atau b. Dokumen Pelengkap Pabean dan jaminan. |
(3) |
Importir yang barang impornya telah mendapatkan persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), wajib menyelesaikan persyaratan yang
ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak
tanggal pendaftaran PIB atau Dokumen Pelengkap Pabean. |
(4) | Perpanjangan
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya dapat dilakukan
atas persetujuan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuknya. |
Paragraf
7
Penetapan Klasifikasi Barang
Pasal 16
Penetapan Klasifikasi Barang
Pasal 16
(1) | Direktur
Jenderal dapat menetapkan klasifikasi barang impor sebelum importasi,
berdasarkan permintaan Importir dalam rangka penyiapan PIB dan
penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). |
(2) | Permintaan
penetapan klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dilengkapi data dan informasi yang dipersyaratkan. |
Bagian
Ketiga
Impor Sementara
Pasal 17
Impor Sementara
Pasal 17
Terhadap barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan Impor Sementara, Importir wajib menyerahkan PIB/PIBT kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
Bagian
Keempat
Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat
Pasal 18
Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat
Pasal 18
(1) | Terhadap
barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean ke Tempat
Penimbunan Berikat, Importir wajib menyerahkan Pemberitahuan Penimbunan
Barang di Tempat Penimbunan Berikat kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk
dilakukan penelitian dokumen sebelum diberikan persetujuan keluar. |
(2) |
Pengangkutan barang impor dari Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan
Berikat dilakukan di bawah pengawasan pabean |
Bagian
Kelima
Diangkut Ke Tempat Penimbunan Sementara
di Kawasan Pabean Lainnya
Pasal 19
Diangkut Ke Tempat Penimbunan Sementara
di Kawasan Pabean Lainnya
Pasal 19
(1) | Terhadap
barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan
untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean
lainnya, pengangkut atau Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara wajib
menyerahkan Pemberitahuan Pemindahan Barang. |
(2) | Pengangkutan
barang impor dari Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Sementara di
Kawasan Pabean lainnya dilakukan di bawah pengawasan pabean. |
Bagian
Keenam
Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut
Pasal 20
Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut
Pasal 20
(1) | Terhadap
barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean untuk Diangkut
Terus, Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan tentang barang impor
yang akan diangkut terus kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat
pembongkaran barang. |
(2) | Terhadap
barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean untuk Diangkut
Lanjut, Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan Barang Impor yang
Diangkut Lanjut kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pembongkaran
barang. |
(3) | Pengangkutan
barang impor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut
Lanjut dilakukan di bawah pengawasan pabean. |
Bagian
Ketujuh
Diekspor Kembali
Pasal 21
Diekspor Kembali
Pasal 21
(1) | Terhadap
barang impor yang masih berada di dalam Kawasan Pabean yang akan
Diekspor Kembali, Importir atau Pengangkut mengisi dan menyerahkan
Pemberitahuan Pabean tentang barang yang akan diekspor kembali kepada
Pejabat di Kantor Pabean tempat pembongkaran barang. |
(2) | Pemuatan
barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean untuk Diekspor
Kembali dilakukan di bawah pengawasan pabean. |
Bagian
Kedelapan
Pengeluaran Barang yang Diimpor Kembali
Pasal 22
Pengeluaran Barang yang Diimpor Kembali
Pasal 22
(1) | Pengeluaran
barang impor yang berasal dari barang ekspor yang karena sesuatu hal
diimpor kembali atau dari ekspor sementara dilakukan dengan menggunakan
Pemberitahuan Pabean. |
(2) | Barang
impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikeluarkan dari
kawasan pabean setelah dilakukan pemeriksaan pabean dan diberikan
persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
BAB
V
PEMERIKSAAN ULANG (VERIFIKASI)
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
Pasal 23
PEMERIKSAAN ULANG (VERIFIKASI)
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
Pasal 23
(1) | Terhadap
PIB atas barang impor yang telah diberikan persetujuan pengeluaran
barang oleh Pejabat Bea dan Cukai dapat dilakukan verifikasi oleh
Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) |
Verifikasi PIB dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung
sejak tanggal pendaftaran PIB di Kantor Pabean. |
(3) | Hasil
verifikasi PIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi salah satu
kriteria untuk pelaksanaan audit di bidang kepabeanan. |
BAB
VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 24
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 24
Orang perseorangan atau badan hukum yang akan melakukan transaksi dengan sistem PDE Kepabeanan wajib membuat perjanjian tertulis dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal
25
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam keputusan ini diatur lebih lanjut dengan keputusan Direktur Jenderal.
BAB
VII
PENUTUP
Pasal 26
PENUTUP
Pasal 26
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Kepabeanan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
27
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO