Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1999
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1999 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 450/KMK.04/1999
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82/KMK.04/1995
TENTANG JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK MASA MANFAAT
UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 450/KMK.04/1999
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82/KMK.04/1995
TENTANG JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK MASA MANFAAT
UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa perkembangan model dan tipe desain sangat cepat berubah mengikuti selera konsumen sehingga mengakibatkan masa manfaat atas dies, jig, dan mould yang digunakan industri-industri dimaksud lebih pendek;
- bahwa sehubungan dengan butir a di atas, dipandang perlu untuk mengubah Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 82/KMK.04/1995 Tentang Jenis-jenis Harta Berwujud yang Termasuk Dalam Kelompok Masa Manfaat untuk Keperluan Penyusutan, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
- Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 82/KMK.04/1995 tentang Jenis-jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok Masa Manfaat Untuk Keperluan Penyusutan;
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 82/KMK.04/1995 TENTANG JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK MASA MANFAAT UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.
Pasal I
Mengubah Lampiran I
Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 82/KMK.04/1995,
dengan menambah huruf g pada nomor urut 1 kolom jenis harta sehingga
seluruhnya menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal II
Keputusan ini berlaku mulai tahun pajak 1999.
Agar setiap orang
mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 1999
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO