Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2003

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
NOMOR 449/KMK.01/2003
TENTANG
TATA CARA PENUNJUKAN HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penunjukan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Pajak;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Ahli adalah seorang yang memiliki disiplin ilmu yang cukup dan berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
- Majelis adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
- Ketua adalah Ketua Pengadilan Pajak.
- Hakim Ad Hoc adalah Ahli yang ditunjuk oleh Ketua sebagai anggota Majelis dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak tertentu.
BAB II
TATA CARA PENUNJUKAN
Pasal 2
(1) |
Hakim Ad Hoc ditunjuk oleh Ketua untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak tertentu. |
(2) |
Untuk dapat ditunjuk menjadi Hakim Ad Hoc, seorang Ahli harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : |
|
Pasal 3
(1) |
Penunjukan Hakim Ad Hoc sebagai Anggota Majelis ditetapkan oleh Ketua dalam suatu penetapan. |
(2) |
Dalam hal Ketua menunjuk Hakim Ad Hoc pada saat pemeriksaan sengketa pajak sedang dilaksanakan, Hakim Ad Hoc menggantikan Hakim Anggota yang paling muda usianya. |
(3) |
Untuk menunjuk Hakim Ad Hoc, Ketua wajib memperhatikan: |
|
Pasal 4
Dalam hal sengketa pajak yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah diputus dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Ketua menentukan keputusan yang berisi tentang pemberhentian Hakim Ad Hoc.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 5
(1) |
Hakim Ad Hoc bertugas sebagai Hakim Anggota dalam suatu Majelis untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak yang ditugaskan kepada Majelis yang bersangkutan. |
(2) |
Dalam persidangan, Hakim Ad Hoc mempunyai tugas dan wewenang yang sama dengan Anggota Majelis lainnya. |
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Hakim Ad Hoc berhak memperoleh:
- Tunjangan kehormatan;
- Uang sidang;
- Biaya perjalanan dinas,
Pasal 7
(1) | Hakim Ad Hoc sebelum menjalankan tugasnya wajib mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Ketua, dengan lafal sebagai berikut: |
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga"."Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian"."Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara, Undang-undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia"."Saya Bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Hakim Ad Hoc Pengadilan Pajak yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan". | |
(2) | Pengucapan sumpah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk setiap sengketa. |
(3) |
Hakim Ad Hoc wajib mengundurkan
diri dari sengketa yang di tanganinya apabila dapat menimbulkan konflik
kepentingan dengan tugasnya sebagai Hakim Ad Hoc sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak.
Pasal 9
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO