Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/1998

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 448/KMK.01/1998
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 448/KMK.01/1998
TENTANG
PENYERTAAN
MODAL NEGARA
REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO)
PT BANK MANDIRI
PT BANK MANDIRI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa pelaksanaan penyertaan modal Negara ke dalam PT Bank Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Perbankan;
- Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI.
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
- Bank adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Bumi Daya, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Dagang Negara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Impor Indonesia, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Pembangunan Indonesia;
- Bank Mandiri adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Mandiri.
Pasal 2
Penyertaan modal Negara pada Bank Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 terdiri dari :
- Kekayaan
Negara dalam bentuk saham yang telah disetor dan
tertanam dalam Bank yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp.
2.399.996.000.000,00 (dua triliun tiga ratus sembilan puluh sembilan
miliar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) dengan
rincian sebagai berikut :
- Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya sebesar Rp. 599.999.000.000,00;
- Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Dagang Negara sebesar Rp. 599.999.000.000,00;
- Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Ekspor Impor Indonesia sebesar Rp. 599.999.000.000,00;
- Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Pembangunan
Indonesia sebesar Rp. 599.999.000.000,00;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa setoran tunai sebesar Rp. 1.600.004.000.000,00 (satu triliun enam ratus miliar empat juta rupiah).
Pasal
3
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Oktober 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUBIANTO