Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.04/1999

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
NOMOR 444/KMK.04/1999
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 450/KMK.04/1997
TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN
SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 549/KMK.04/1997
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262),sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 549/KMK.04/1997;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 450/KMK.04/1997 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 549/KMK.04/1997.
Pasal I
-
Menambah ketentuan baru pada Pasal 3 ayat (1) yaitu huruf g dan h yang berbunyi sebagai berikut :
"g. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
h. Impor kembali (re-impor) barang-barang yang dipergunakan untuk pameran di luar negeri atau barang-barang yang di impor kembali untuk diperbaiki, rekondisi atau modifikasi."
-
Mengubah Pasal 3 ayat (4), sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
" (4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, e, g, dan h dilakukan secara otomatis tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB)."
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 1999
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO