Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KMK.04/1998
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KMK.04/1998 Telah mengalami perubahan atau penyempurnaan. Untuk melihat peraturan yang merubah atau menyempurnakan Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44/KMK.04/1998
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1996
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 44/KMK.04/1998
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1996
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dipandang perlu
untuk mengatur
pelaksanaan lebih lanjut terhadap perlakuan Pajak Penghasilan atas
penghasilan Wajib Pajak Badan yang bergerak dalam bidang usaha industri
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 1996, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 59, TLN No. 3566).
- Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 60, TLN No. 3567).
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri tertentu.
- Keputusan Presiden No. 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden No. 150/M Tahun 1997.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1996.
Pasal 1
Pajak Penghasilan yang
terutang oleh
Wajib Pajak Badan Dalam Negeri atas Penghasilan yang diterima atau
diperoleh perusahaan yang baru didirikan untuk usaha industri tertentu
berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 dapat ditanggung pemerintah.
Pasal 2
Wajib Pajak yang
memperoleh fasilitas
sesuai dengan Pasal 1 berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 1996 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
Penghasilan diluar usaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 diatas tetap dipotong/dipungut Pajak Penghasilan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 4
Jangka Waktu Pajak
Penghasilan yang
ditanggung Pemerintah sesuai dengan Keputusan Presiden dan mulai
diberlakukan sejak perusahaan menyelesaikan pembangunan proyeknya, yang
selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah diperoleh surat persetujuan
penanaman modal atau izin usaha dari instansi yang berwenang.
Pasal 5
Tata cara pembayaran
Pajak Penghasilan
yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 diatas
diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal
Anggaran baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam berita Negara RI.
Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Februari 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
MARIE MUHAMMAD