Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.010/2005

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 416/KMK.010/2005
TENTANG
PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN PERALATAN DAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI OLEH INDUSTRI MANUFAKTUR TELEKOMUNIKASI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 416/KMK.010/2005
TENTANG
PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN PERALATAN DAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI OLEH INDUSTRI MANUFAKTUR TELEKOMUNIKASI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri telekomunikasi di dalam negeri, dipandang perlu memberikan perlakuan sama dengan industri telekomunikasi yang memperoleh fasilitas dalam rangka melaksanakan proyek Pemerintah dengan pinjaman luar negeri (loan);
- bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 398/KMK.01/2004 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku/Komponen untuk Pembuatan Peralatan dan Jaringan Telekomunikasi akan ber-akhir masa berlakunya pada tanggal 2 September 2005;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku/Komponen Untuk Pembuatan Peralatan dan Jaringan Telekomunikasi Oleh Industri Manufaktur Telekomunikasi;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR
BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN PERALATAN DAN JARINGAN
TELEKOMUNIKASI OLEH INDUSTRI MANUFAKTUR TELEKOMUNIKASI.
Pasal 1
Atas impor bahan
baku/komponen untuk pembuatan peralatan dan jaringan
telekomunikasi oleh industri manufaktur telekomunikasi sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan
pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 0% (nol
persen).
Pasal 2
Direktur Jenderal Bea
dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, dengan berpedoman pada Daftar dan Spesifikasi
barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan
ini.
Pasal 3
Direktur Jenderal Bea
dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan
ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
Keputusan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku selama 12 (duabelas) bulan
terhitung sejak tanggal 2 September 2005.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JUSUF ANWAR