Keputusan Menteri Keuangan Nomor 41/KMK.01/1998
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 41/KMK.01/1998 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41/KMK.01/1998
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR KACANG KEDELAI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 41/KMK.01/1998
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR KACANG KEDELAI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka stabilisasi harga kacang kedelai dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor kacang kedelai dalam jangka waktu tertentu;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 603/KMK.01/1997;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR
KACANG KEDELAI.
Pasal 1
Atas impor kacang
kedelai kuning, pecah atau utuh, pos tarif 1201.00.100 diberikan
pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir menjadi 0%.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 1998
Menteri Keuangan
ttd.
Marie Muhammad