Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.01/1998

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
NOMOR 40/KMK.01/1998
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN
ALAT-ALAT BESAR DAN IMPOR BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | ||
bahwa untuk
mendorong pertumbuhan industri alat-alat besar di dalam negeri,
dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku
dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar dan impor
bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar;
|
|||
Mengingat | : | ||
|
|||
Memperhatikan | : | ||
Surat
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 1684/MPP/10/1997 tanggal 30
Oktober 1997; |
|||
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan | : | ||
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN
BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR DAN IMPOR BAGIAN
TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR. |
Pasal 1
Atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar dan impor bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk, sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi sebesar 0% (nol persen).
Pasal 2
Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin dan Elektronika, Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal 3
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman kepada daftar barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 4
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998 sampai dengan 31 Desember 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
MARIE MUHAMMAD