Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.04/1999
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.04/1999 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 392/KMK.04/1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 638/KMK.04/1994
TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN
BAGI ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 30/KMK.04/1998
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 392/KMK.04/1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 638/KMK.04/1994
TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN
BAGI ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 30/KMK.04/1998
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa agar sejalan
dengan Peraturan
Pemerintah
Nomor 46 Tahun 1994sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 1998, pengecualian atas pembayaran Pajak
Penghasilan bagi orang pribadi anggota misi kesenian, misi olah raga
dan misi keagamaan yang bertolak ke luar negeri, sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1994
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 30/KMK.04/1998,
perlu diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3578), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3736);
- Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 30/KMK.04/1998;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 638/KMK.04/1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 30/KMK.04/1998.
Pasal I
Mengubah Pasal 3
Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1994
sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 30/KMK.04/1998
sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 3
Anggota misi kesenian,
misi olah raga
dan misi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 1994 yang dibebaskan dari kewajiban membayar
Pajak Penghasilan pada waktu bertolak ke luar negeri adalah :
- Anggota misi kesenian dan kebudayaan yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan kesenian dan kebudayaan dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Anggota misi olah raga yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan olah raga dengan persetujuan Menteri Pemuda dan Olah Raga.
- Anggota misi keagamaan yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan di bidang keagamaan dengan persetujuan Menteri Agama.
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Agustus 1999
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO