Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.01/1998

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 362/KMK.01/1998
TENTANG
HARGA ECERAN TERTINGGI DAN BIAYA DISTRIBUSI PUPUK KCL IMPOR BERSUBSIDI
UNTUK SUB SEKTOR TANAMAN PANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 362/KMK.01/1998
TENTANG
HARGA ECERAN TERTINGGI DAN BIAYA DISTRIBUSI PUPUK KCL IMPOR BERSUBSIDI
UNTUK SUB SEKTOR TANAMAN PANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka menjamin pengadaan, kelancaran penyaluran dan perhitungan subsidi pupuk KCl impor bersubsidi, dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Harga Eceran Tertinggi dan Biaya Distribusi pupuk KCl impor bersubsidi.
Mengingat :
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 812/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pupuk dan Pestisida Bersubsidi;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 579/KMK.04/1996 tentang Penunjukan Direktorat Jenderal Anggaran Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi;
Memperhatikan :
Hasil Keputusan Rapat Koordinasi Terbatas Ekuin Mengenai Upaya Peningkatan Produksi Pertanian tanggal 17 Juni 1998.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI DAN BIAYA DISTRIBUSI PUPUK KCL IMPOR BERSUBSIDI UNTUK SUB SEKTOR TANAMAN PANGAN.
PERTAMA | : | Harga
Eceran Tertinggi (HET) pupuk KCl
impor kepada petani di kios KUD Pengecer atau kios Pengecer ditetapkan
sebesar Rp 850,00 (Delapan ratus lima puluh rupiah) per Kg |
KEDUA | : | Biaya
Distribusi pupuk KCl impor
bersubsidi dari lini II sampai dengan lini IV rata-rata ditetapkan
sebesar Rp 120.550,00 (Seratus dua puluh ribu lima ratus lima puluh
rupiah) per ton. |
KETIGA | : (1) | Harga
penebusan pupuk KCl impor
bersubsidi per ton oleh KUD di gudang Lini III PT. Pusri ditetapkan
sebagai berikut :
|
(2) | Pupuk
yang disalurkan oleh para
Penyalur dan Pengecer di semua wilayah telah diperhitungkan fee sebagai
berikut :
|
|
KEEMPAT | : | Kepada
distributor (Unit Pemasaran PT
Pusri) diberikan handling fee sebesar Rp. 2.200,00 (Dua ribu dua ratus
rupiah) per ton atas pupuk KCl impor bersubsidi yang diterima dari
importir. |
KELIMA | : | Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juli 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUBIANTO