Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352/KMK.01/1999
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352/KMK.01/1999 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 352/KMK.01/1999
TENTANG
PEMBERIAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN
BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 352/KMK.01/1999
TENTANG
PEMBERIAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN
BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk mendorong pertumbuhan industri alat-alat besar didalam negeri, yang dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar;
- bahwa pemberian pembebasan bea masuk tersebut butir a perlu diatur dengan Kepututan Menteri Keuanagan;
- Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 502/KMK.01/1998;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN BEA MASUK ATAS IMPOR
BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR
SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR.
Pasal 1
Atas Impor bahan baku
dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian
tetentu untuk perakitan alat-alat besar sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif
akhir bea masuk menjadi 0% (nol perseratus).
Pasal 2
Permohonan pembebasan
bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur
Jenderal Bea dan Cukai, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal
Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka, Departemen Perindustrian
dan Perdanagangan.
Pasal 3
Direktur Jenderal Bea
dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Kepututsan Menteri
Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud
Pasal 1, dengan berpedoman kepada daftar barang-barang sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 4
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1999 sampai dengan 31 Desember 1999.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Juli 1999
Menteri Keuangan
ttd.
Bambang Subianto.