Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.01/1999
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.01/1999 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 345/KMK.01/1999
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU
UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 345/KMK.01/1999
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU
UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk menunjang dan mendorong pengembangan serta meningkatkan kemandirian industri omponen kendaraan bermotor agar memiliki daya saing dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor;
- bahwa untuk maksud tersebut huruf a perlu diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan kesarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor : 344/KMK.01/1999;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR
BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR.
Pasal 1
Atas impor bahan baku
untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran Keputusan ini, oleh industri komponen kendaraan bermotor
diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya
menjadi 0% (nol persen).
Pasal 2
(1) | Permohonan untuk mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Direktur
Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan
Menteri Keuangan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan berpedoman pada daftar bahan baku sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Keputusan ini. |
Pasal 3
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal 4
Dengan berlakunya
Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/1997
jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/KMK.01/1998
dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.01/1997,
beserta peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1999.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juni 1999
Menteri Keuangan
ttd.
Bambang Subianto