Keputusan Menteri Keuangan Nomor 312/KMK.05/1990

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
NOMOR 312/KMK.05/1990
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK, CUKAI GULA DAN PPN SERTA PPh PASAL 22 IMPOR TIDAK DIPUNGUT
ATAS PEMASUKAN 466.000 TON GULA PASIR OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Membaca :
- Surat Kepala Badan Urusan Logistik No. B-992/II/11/1989 tanggal 30 Nopember 1989 dan No. B-49/II/01/1990 tanggal 27 Januari 1990.
- Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. ND- /BC/1990 tanggal 2 Januari 1990.
Menimbang :
Bahwa pemasukan gula pasir sebagaimana tercantum dalam keputusan ini oleh Badan Urusan Logistik adalah untuk menambah persediaan gula pasir dalam rangka menghadapi hari Natal, Tahun Baru 1990 dan Lebaran tahun 1990, sehingga dipandang perlu diberikan pembebasan bea masuk, cukai gula dan PPN serta PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut.
Mengingat :
- Undang-undang Tarip Stbl. 1873 No. 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Ordonansi Bea (Stbl. 1931 No. 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988;
- Keputusan Menteri Keuangan No. 322/KMK.01/1989 tanggal 6 April 1989.
- Ordonansi Cukai Gula Stbl. 1933 No. 351 yang telah diubah dan ditambah.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK, CUKAI GULA DAN PPN SERTA PPh PASAL 22 IMPOR TIDAK DIPUNGUT ATAS PEMASUKAN 466.000 TON GULA PASIR OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK.
Pasal 1
Kepada Badan Urusan Logistik di Jakarta diberikan pembebasan bea masuk dan Cukai gula sebesar 100% (seratus persen) sehingga besarnya bea masuk dan Cukai gula masing-masing menjadi 0% (nol persen) serta PPN dan PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut atas pemasukan :
- |
466.000 Ton Gula Pasir, dengan perincian : |
||||||||||||||||||||||||
Melalui
Pelabuhan :
|
Pasal 2
Menunjuk Kantor Inspeksi Tipe Khusus
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Tanjung Priok, Kantor Inspeksi
Tipe A1 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Tanjung Perak, Kepala
Kantor Inspeksi Tipe A1 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Tanjung
Mas, Kepala Kantor Inspeksi Tipe A1 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Belawan, Kepala Kantor Inspeksi Tipe A1 Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai di Palembang, Kepala Kantor Inspeksi Tipe A1 Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai di Ujung Pandang, Kepala Kantor Inspeksi Tipe B2
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Teluk Bayur, Kepala Kantor
Inspeksi B1 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pekan Baru, Kepala
Kantor Inspeksi Tipe B2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Balik
papan, Kepala Kantor Inspeksi Tipe B2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
di Bitung, Kepala Kantor Inspeksi Tipe C2 Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai di Malahayati / Banda Aceh, sebagai
tempat pemasukan, barang-barang seperti tersebut pada pasal 1.
Pasal 3
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.
Pasal 4
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 6 Maret 1990
MENTERI KEUANGAN
ttd.
J.B. SUMARLIN