Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295/KMK.01/1997
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295/KMK.01/1997 Telah mengalami perubahan atau penyempurnaan dan kondisi terakhir peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat detail peraturan terkait. Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 295/KMK.01/1997
TENTANG
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 488/KMK.05/1996
TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR TATALAKSANA PENGANGKUTAN TERUS
ATAU PENGANGKUTAN LANJUT BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 295/KMK.01/1997
TENTANG
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 488/KMK.05/1996
TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR TATALAKSANA PENGANGKUTAN TERUS
ATAU PENGANGKUTAN LANJUT BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa untuk mempercepat
peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen dalam rangka
ekspor, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan : 488/KMK.05/1996;
Mengingat :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang tatalaksana Kepabeanan Bidang Ekspor, sebagaimana disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :159/KMK.05/1997;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 488/KMK.05/1996 TENTANG TATALAKSANA
KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
Pasal I
- Menyempurnakan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :
"(3) PEB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan terhadap ekspor :
- barang dagangan/kiriman yang nilainya Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau kurang;
- barang pindahan, barang penumpang, barang awak sarana pengangkut, atau barang pelintas batas;
- barang diplomatik;
- barang untuk keperluan misi keagamaan dan kemanusiaan;
- barang asal impor yang diekspor kembali;
- barang yang dikirim ke luar negeri untuk dimasukkan kembali ke Daerah Pabean;
- cindera mata;
- barang kerajinan rakyat;
- barang contoh;
- barang untuk kepentigan penelitian.
- Mengubah contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (pebt) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 448/KMK.05/1996 jo. Lampiran x Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 101/KMK.05/1997 menjadi sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.
- Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 1997
Menteri Keuangan
ttd.
Marie Muhammad