Keputusan Menteri Keuangan Nomor 293/KMK.01/1997

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 293/KMK.01/1997
TENTANG
PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 293/KMK.01/1997
TENTANG
PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka
meningkatkan kelancaran arus barang serta daya saing hasil produksi
dalam negeri, dipandang perlu menyempurnakan klasifikasi dan mengubah
tarip bea masuk atas impor barang tertentu;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN
PERUBAHAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU.
Pasal 1
Menyempurnakan
klasifikasi dan mengubah tarip bea masuk atas impor barang tertentu
menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Ketentuan dalam
keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen
PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Inspeksi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal
mulai berlakunya keputusan ini.
Pasal 3
Dengan berlakunya
Keputusan ini, ketentuan tentang klasifikasi dan tarip bea masuk yang
telah ada sebelum berlakunya Keputusan ini, sepanjang mengenai barang
sebagaimana tercantum dalam Lampiran keputusan ini,dinyatakan berlaku.
Pasal 4
Direktur Jenderal Bea
dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan
ini.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan
menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 4 Juli 1997
Menteri Keuangan
ttd.
Marie Muhammad