Keputusan Menteri Keuangan Nomor 269/KMK.03/2004

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 269/KMK.03/2004
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN
UNTUK PEGAWAI KANTORWILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS,
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK
DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS DAN
DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 269/KMK.03/2004
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN
UNTUK PEGAWAI KANTORWILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS,
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK
DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS DAN
DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas dan gairah kerja serta disiplin pegawai yang mengemban tugas untuk meningkatkan dan mengamankan penerimaan negara, maka kepada pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar perlu diberikan tunjangan kegiatan tambahan disamping tunjangan yang telah diberikan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Tunjangan Kegiatan Tambahan Untuk Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1971 tentang Tundjangan Chusus Pembinaan Keuangan Negara Pegawai Departemen Keuangan;
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/1985 tentang Penentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Hubungan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai di Lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 525/KMK.03/2003 Pemberlakuan Kode Etik Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Pada Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Khusus dan dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS DAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR.
PERTAMA | : | Kepada
pegawai Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan di
Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar
diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan yang merupakan unsur dari
Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara dan tetap diberikan
Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. |
KEDUA | : | Besarnya
Tunjangan Kegiatan Tambahan
sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. |
KETIGA | : | Terhadap
pegawai Kantor
Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana
tersebut Diktum PERTAMA, diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan
terhitung sejak :
|
KEEMPAT | : | Kepada pegawai di
lingkungan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di
lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan
di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak
Besar yang dikenakan sanksi atau hukuman atas pelanggaran Kode Etik
diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan yang besar prosentasenya sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |
KELIMA | : | Terhadap pegawai di
lingkungan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor
Pelayanan Wajib Pajak Besar yang pada saat berlakunya Keputusan Menteri
Keuangan ini telah memperoleh Tunjangan Kegiatan Tambahan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 401/KMK.03/2002
akan diberikan kekurangan tunjangan berdasarkan selisih antara
Tunjangan Kegiatan Tambahan yang sudah diterima dengan Tunjangan
Kegiatan Tambahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini. |
KEENAM | : | Pada saat
berlakunya Keputusan Menteri
Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 401/KMK.03/2002
tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Kegiatan Kepada Pegawai Di
Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar
dan Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar dinyatakan tidak berlaku. |
KETUJUH | : |
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2004. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth:
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 2004
Menteri Keuangan Republik Indonesia,
ttd.
Boediono