Keputusan Menteri Keuangan Nomor 263/KMK.01/2001

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
NOMOR 263/KMK.01/2001
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM REKONSILIASI DATA MENGENAI DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 DAN PASAL, 25/29 ORANG PRIBADI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka memadukan dan mengkoordinasikan data-data mengenai Dana Bagi Hasil dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dan pasal 25/29 orang pribadi secara berkala, cermat dan akurat berdasarkan data yang mutakhir, perlu dilakukan kegiatan rekonsiliasi dengan berbagai instansi terkait;
- bahwa dalam rangka membantu kelancaran kegiatan rekonsiliasi dimaksud, dipandang perlu membentuk Tim Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Dari Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 25/29 Orang Pribadi;
- bahwa dalam rangka membantu percepatan pelaksanaan rekonsiliasi data dimaksud, dipandang perlu untuk diterbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan;
- bahwa pejabat/staf yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang cakap untuk melaksanakan tugas.
Mengingat :
- Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 48) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
- Undang-undang Nomor 35 Tahun 2001 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001;
- Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah/ditambah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : Kep-405/MK/6/4/1975 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah/ditambah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 02/KMK.01/2001;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM REKONSILIASI DANA BAGI HASIL DARI PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 DAN PASAL 25/29 ORANG PRIBADI.
Pertama :
Membentuk Tim Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Dari Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan pasal 25/29 Orang Pribadi, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
Pengarah :
- Dr. Machfud Sidik, M.Sc. (Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah)
- Dr. Achmad Rochjadi (Kepala Badan Analisa Fiskal);
- Drs. Hadi Purnomo, Ak., MBA (Direktur Jenderal Pajak)
- Drs. Anshari Ritonga (Direktur Jenderal Anggaran)
Ketua : Kadjatmiko S.E., M.Soc. Sc (Direktur Dana Perimbangan, Dirjen PKPD)
Wakil Ketua :
- Drs. Petronius Saragih, M.Sc. (Direktur Perencanaan Potensi dan Sistem Perpajakan, DJP)
- Drs. Marwanto, MA (Kepala Pusat Pendapatan Negara Pembiayaan Anggaran, BAF)
- Drs. Asrun Fachrudin (Direktur Tata Usaha Anggaran, DJA)
- Soedji Darmono (Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Anggararan, DJA)
Sekretaris :
- Dra. Wendy Julianti, M.Soc.Sc. (Kasubdit. Dana Bagi hasil, Dirjen PKPD)
- Drs. Teddy Rukmantara, M.Soc.Sc (Kasubdit. Evaluasi dan Pelaksanaan Anggaran, DJA)
Anggota :
- Dr. Robert Pakhpahan (Kasubdit Analisis Perencanaan Perpajakan, DJP)
- Drs. Kismantoro Petrus, AK., MBA (Kasubdit Sistem dan Prosedur Perpajakan)
- Drs. Purwiyanto, MA (Kabid. Penerimaan Perpajakan, BAF)
- Drs. Zaenul Arifin (Kasubdit Pengelolaan Bendahara Umum Negara, DJA)
- Sukarni M. Amin, S.H. (Kasubdit pada Direktorat Dana Perimbangan)
- FX Budiharto (Kasie. Bendahara Umum Negara, DJA)
- Drs. BR. Simatupang, M.Si. (Kasie. Rekonsiliasi APBN I, PPDIA, DJA)
- Dra. Dwi Pudjiastuti H, M.EP (Kasubid. Analisa Bagi Hasil, BAF)
- A. Kunta Wibawa D, MA (Kasubid. Analisa Penerimaan Perpajakan Dalam Negeri, BAF)
- Ubaidi Socheh Hamidi, S.E. (Kasie. Dana Bagi Hasil Pajak, Dirjen PKPD)
- Sudarso (Kasubsie. Rekonsiliasi APBN III/2, PPDIA, DJA)
Kedua :
Tim Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Dari Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan pasal 25/29 Orang Pribadi mempunyai tugas sebagai berikut :
- Melakukan koordinasi dan monitoring secara berkala terhadap proyeksi dan realisasi penerimaan yang bersumber dari PPh Pasal 21 dan PPh pasal 25/29 orang pribadi dengan instansi terkait;
- Melakukan kegiatan rekonsiliasi secara berkala terhadap data realisasi penerimaan yang bersumber dari PPh Pasal 21 dan PPh pasal 25/29 orang pribadi dengan instansi terkait;
- Mengidentifikasikan berbagai kendala yang ditemui sehubungan dengan pelaksanaan pencatatan pelaporan di lapangan;
- Mengformulasikan proyeksi realisasi dan realisasi bagi
hasil dari penerimaan negara yang bersumber dari PPh pasal 21 dan PPh
Pasal 25/29 orang pribadi.
Ketiga :
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Tim bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Keempat :
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Tim dapat dibentuk Tim Sekretariat melalui Keputusan Ketua Tim.
Kelima :
Masa Kerja dari Tim dimaksud berlaku sejak tanggal 1 April 2001 sampai dengan 31 Desember 2001.
Keenam :
Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tugas Tim dibebankan pada Anggaran Bagian XVI.
Ketujuh :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung mulai tanggal 1 April 2001, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan seperlunya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Mei 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO