Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/2008

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 239/KMK.01/2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/KMK.05/2007 TENTANG
PENETAPAN PERSETUJUAN KOMITE INVESTASI PEMERINTAH ATAS PENYALURAN DANA
DUKUNGAN INFRASTRUKTUR DAN BESARAN NILAI TAMBAH SERTA PROSENTASE BAGI
HASIL KEUNTUNGAN ATAS NILAI TAMBAH DARI PENGEMBALIAN POKOK DANA
DUKUNGAN INFRASTRUKTUR YANG DISALURKAN BADAN INVESTASI PEMERINTAH
KEPADA BADAN PENGATUR JALAN TOL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 239/KMK.01/2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/KMK.05/2007 TENTANG
PENETAPAN PERSETUJUAN KOMITE INVESTASI PEMERINTAH ATAS PENYALURAN DANA
DUKUNGAN INFRASTRUKTUR DAN BESARAN NILAI TAMBAH SERTA PROSENTASE BAGI
HASIL KEUNTUNGAN ATAS NILAI TAMBAH DARI PENGEMBALIAN POKOK DANA
DUKUNGAN INFRASTRUKTUR YANG DISALURKAN BADAN INVESTASI PEMERINTAH
KEPADA BADAN PENGATUR JALAN TOL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. | bahwa
dana investasi Pemerintah untuk pembiayaan pembelian tanah dalam rangka
pembangunan jalan tol sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian
Investasi antara Pusat Investasi Pemerintah dan Badan Pengatur Jalan
Tol Nomor
|
|
b. | bahwa
sehubungan dengan Surat Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nomor
160/KE/BLU.BPJT/KU.09.04/2008 tanggal 16 Juli 2008 hal Penjelasan
Terhadap Penggunaan Dana Bergulir, dipandang perlu melakukan penambahan
ruas jalan tol dalam Perjanjian Investasi Nomor
|
|
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KMK.05/2007 tentang Penetapan Persetujuan Komite Investasi Pemerintah Atas Penyaluran Dana Dukungan Infrastruktur Dan Besaran Nilai Tambah Serta Prosentase Bagi Hasil Keuntungan Atas Nilai Tambah Dan Pengembalian Pokok Dana Dukungan Infrastruktur Yang Disalurkan Badan Investasi Pemerintah Kepada Badan Pengatur Jalan Tol; |
Mengingat :
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KMK.05/2007 tentang Penetapan Persetujuan Komite Investasi Pemerintah Atas Penyaluran Dana Dukungan Infrastruktur Dan Besaran Nilai Tambah Serta Prosentase Bagi Hasil Keuntungan Atas Nilai Tambah Dan Pengembalian Pokok Dana Dukungan Infrastruktur Yang Disalurkan Badan Investasi Pemerintah Kepada Badan Pengatur Jalan Tol;
Memperhatikan :
Notulen Rapat Komite Investasi Pemerintah Pusat tanggal 8 Juli 2008;
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/KMK.05/2007 TENTANG PENETAPAN PERSETUJUAN KOMITE INVESTASI PEMERINTAH ATAS PENYALURAN DANA DUKUNGAN INFRASTRUKTUR DAN BESARAN NILAI TAMBAH SERTA PROSENTASE BAGI HASIL KEUNTUNGAN ATAS NILAI TAMBAH DARI PENGEMBALIAN POKOK DANA DUKUNGAN INFRASTRUKTUR YANG DISALURKAN BADAN INVESTASI PEMERINTAH KEPADA BADAN PENGATUR JALAN TOL.
Diantara Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KMK.05/2007 tentang Penetapan Persetujuan Komite Investasi Pemerintah Atas Penyaluran Dana Dukungan Infrastruktur Dan Besaran Nilai Tambah Serta Prosentase Bagi Hasil Keuntungan Atas Nilai Tambah Dari Pengembalian Pokok Dana Dukungan Infrastruktur Yang Disalurkan Badan Investasi Pemerintah Kepada Badan Pengatur Jalan Tol disisipkan satu Diktum baru yaitu Diktum KEDUA A, yang berbunyi sebagai berikut :
KEDUA A :
Jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA adalah ruas jalan tol sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 September 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Notulen Rapat Komite Investasi Pemerintah Pusat tanggal 8 Juli 2008;
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/KMK.05/2007 TENTANG PENETAPAN PERSETUJUAN KOMITE INVESTASI PEMERINTAH ATAS PENYALURAN DANA DUKUNGAN INFRASTRUKTUR DAN BESARAN NILAI TAMBAH SERTA PROSENTASE BAGI HASIL KEUNTUNGAN ATAS NILAI TAMBAH DARI PENGEMBALIAN POKOK DANA DUKUNGAN INFRASTRUKTUR YANG DISALURKAN BADAN INVESTASI PEMERINTAH KEPADA BADAN PENGATUR JALAN TOL.
Pasal I
Diantara Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KMK.05/2007 tentang Penetapan Persetujuan Komite Investasi Pemerintah Atas Penyaluran Dana Dukungan Infrastruktur Dan Besaran Nilai Tambah Serta Prosentase Bagi Hasil Keuntungan Atas Nilai Tambah Dari Pengembalian Pokok Dana Dukungan Infrastruktur Yang Disalurkan Badan Investasi Pemerintah Kepada Badan Pengatur Jalan Tol disisipkan satu Diktum baru yaitu Diktum KEDUA A, yang berbunyi sebagai berikut :
KEDUA A :
Jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA adalah ruas jalan tol sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 September 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI