Keputusan Menteri Keuangan Nomor 229/KMK.03/2013
MENTERI KEUANGAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PEMBENTUKAN TIM SENSUS PAJAK NASIONAL |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | a. | bahwa masa kerja Tim Sensus Pajak Nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.03/2011 tentang Pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional, telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2012; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | bahwa dalam rangka kesinambungan pelaksanaan tugas Tim Sensus Pajak Nasional sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu melakukan perpanjangan masa kerja Tim dimaksud; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2013 tentang Sensus Pajak Nasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | 1. | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2013 tentang Sensus Pajak Nasional; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM SENSUS PAJAK NASIONAL. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
PERTAMA | : | Membentuk Tim Sensus Pajak Nasional yang terdiri dari: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat pusat; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat kantor wilayah; dan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat kantor pelayanan pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEDUA | : | Struktur Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf a adalah sebagai berikut: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Penanggung Jawab; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Ketua Tim; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Ketua Bidang; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | Sekretaris; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e. | Koordinator Pelaksana; dan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f. | Anggota. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KETIGA | : | Struktur Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat kantor wilayah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf b adalah sebagai berikut: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Penanggung Jawab; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Sekretaris; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Koordinator Pemantauan dan Evaluasi; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | Koordinator Edukasi dan Penyuluhan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e. | Koordinator Sarana dan Prasarana; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f. | Koordinator Penyisiran; dan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
g. | Anggota. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEEMPAT | : | Struktur Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat kantor pelayanan pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf c adalah sebagai berikut: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Ketua Tim; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Sekretaris; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Ketua Sub Tim Pengolahan Data dan Pelaporan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | Ketua Sub Tim Edukasi dan Penyuluhan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e. | Ketua Sub Tim Sarana dan Prasarana; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f. | Koordinator Penyisiran; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
g. | Petugas Pelaksana Sensus, yang terdiri dari: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. | Petugas pelaksana sensus pajak nasional Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Petugas pelaksana sensus pajak nasional non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Petugas pendamping pelaksana sensus pajak nasional non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Petugas perekam formulir isian sensus pajak nasional; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Petugas validasi perekaman formulir isian sensus pajak nasional; dan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Petugas digitasi peta sensus pajak nasional; dan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
h. | Anggota. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KELIMA | : | Penetapan susunan keanggotaan Tim Sensus Pajak Nasional adalah sebagai berikut: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Susunan keanggotaan Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat pusat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Susunan keanggotaan Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat kantor wilayah ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Susunan keanggotaan Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat kantor pelayanan pajak ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEENAM | : | Petugas pelaksana sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf g diberikan penghargaan yang besarnya ditetapkan sebagai berikut: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KETUJUH | : | Standar/besaran biaya untuk pelaksanaan kegiatan Tim Sensus Pajak Nasional selain petugas pelaksana sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM berpedoman pada standar/besaran biaya yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.02/2013. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEDELAPAN | : | Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini, dibebankan pada anggaran Kementerian Keuangan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
KESEMBILAN | : | Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2013. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; 3. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; 4. Direktur Jenderal Pajak; 5. Direktur Jenderal Perbendaharaan; 6. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI |