Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK.01/1999
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK.01/1999 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21/KMK.01/1999
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/KMK.04/1998
TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT UNTUK PENAGIHAN PAJAK PUSAT, TATA CARA DAN JADWAL WAKTU
PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 21/KMK.01/1999
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/KMK.04/1998
TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT UNTUK PENAGIHAN PAJAK PUSAT, TATA CARA DAN JADWAL WAKTU
PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk menyesuaikan
tatacara
penagihan bea masuk dan cukai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,
dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1998
dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997, Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
- Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat Untuk Penagihan Pajak Pusat, Tata Cara Dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 147/KMK.04/1998 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT UNTUK PENAGIHAN PAJAK PUSAT, TATA CARA DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK.
Pasal I
Mengubah beberapa
ketentuan dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1998,
sebagai berikut :
1. |
Mengubah Pasal 1 dengan menambah
ketentuan baru diantara butir 4 dan butir 5 yang dijadikan butir 4a,
yang berbunyi sebagai berikut : "4a. Pajak Pusat yang dipungut Direktur Jenderal Bea dan Cukai meliputi Bea Masuk dan Cukai. |
||||||||
2. |
Mengubah Pasal 2 dengan menambah
ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut : "(3) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai ditunjuk sebagai pejabat untuk penagihan : |
||||||||
|
|||||||||
3. |
Mengubah Pasal 4 dengan menambah
ayat (3) baru sehingga ayat (3) lama menjadi ayat (4) baru, sehingga
seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 4
|
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Januari 1999
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO