Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 209/KMK.04/1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 766/KMK.04/1992
TENTANG TATACARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH,
PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA
ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 209/KMK.04/1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 766/KMK.04/1992
TENTANG TATACARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH,
PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA
ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
pelaksanaan
pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas pengusahaan sumberdaya panas
bumi, perlu dilakukan perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 766/KMK.04/1992;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
- Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 150/M Tahun 1997;
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tatacara Penghitungan, Penyetoran Dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pungutan-pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 766/KMK.04/1992 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK.
Pasal I
Mengubah beberapa
ketentuan dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 766/KMK.04/1992,
sebagai berikut :
1. |
Pasal 5 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 5
|
||||||
2. |
Pasal 6 ayat (1) dihapus, Pasal 6
ayat (2) menjadi Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (3) menjadi Pasal 6
ayat (2) dan diubah, sehingga Pasal 6 seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 6
|
||||||
3. |
Pasal 16 diubah, sehingga menjadi
sebagai berikut : "Pelaksanaan teknis lebih lanjut dari Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing." |
||||||
4. | Istilah "Direktorat Jenderal Moneter" pada Pasal 8 dibaca menjadi "Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan" dan istilah "Direktur Jenderal Moneter" pada Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) dibaca menjadi "Direktur Jenderal Lembaga Keuangan." |
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 April 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
FUAD BAWAZIER