Keputusan Menteri Keuangan Nomor 207/KMK.016/1998
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 207/KMK.016/1998 Telah mengalami perubahan atau penyempurnaan. Untuk melihat peraturan yang merubah atau menyempurnakan Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 207/KMK.016/1998
TENTANG
HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK UREA, SP-36 DAN ZA PRODUKSI DALAM NEGERI DI TINGKAT PETANI
UNTUK SEKTOR PERTANIAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 207/KMK.016/1998
TENTANG
HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK UREA, SP-36 DAN ZA PRODUKSI DALAM NEGERI DI TINGKAT PETANI
UNTUK SEKTOR PERTANIAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran penyaluran dan perhitungan subsidi pupuk Urea, SP-36 dan ZA, dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Harga Eceran Tertinggi pupuk Urea, SP-36 dan ZA produksi dalam negeri di tingkat petani untuk sektor Pertanian.
Mengingat :
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/M Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 812/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pupuk dan Pestisida Bersubsidi, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 579/KMK.04/1996;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 315/KMK.016/1997 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Biaya Distribusi Pupuk Urea Produksi Dalam Negeri untuk sektor Pertanian;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 316/KMK.016/1997 tentang Tata Cara Pembayaran Subsidi Pupuk.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK UREA, SP-36 DAN ZA PRODUKSI DALAM NEGERI DI TINGKAT PETANI UNTUK SEKTOR PERTANIAN.
PERTAMA | : | Mencabut
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 42/KMK.016/1997 tentang Harga Eceran Tertinggi Pupuk Urea
Produksi Dalam Negeri di Tingkat Petani untuk sektor Pertanian. |
||||||
KEDUA | : | Pupuk
Urea Prill, pupuk Urea Tablet,
pupuk SP-36 dan pupuk ZA yang berasal dari produksi dalam negeri untuk
keperluan sektor Pertanian disubsidi Pemerintah. |
||||||
KETIGA | : | Harga
Eceran Tertinggi pupuk kepada
petani di kios KUD pengecer atau kios pengecer ditetapkan : (1) Urea Prill : Rp. 450,- per Kg (2) Urea Tablet : Rp. 450,- per Kg (3) SP-36 : Rp. 675,- per Kg (4) ZA : Rp. 506,25,- per Kg |
||||||
KEEMPAT | : | Ketentuan
Harga Eceran Tertinggi pupuk Urea, SP-36 dan ZA
kepada petani diberlakukan terhadap : (1) Pupuk yang dijual KUD pengecer dan pengecer sejak tanggal ditetapkan. (2) Stock pupuk di gudang PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) per tanggal ditetapkan. (3) Pupuk intransit produksi dalam negeri. |
||||||
KELIMA | : |
|
||||||
KEENAM | : | Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) atas
penjualan pupuk Urea, SP-36 dan ZA ke sub sektor Perkebunan
Menengah/Besar dan swasta tidak ditanggung Pemerintah, sedangkan untuk
sub sektor Tanaman Pangan, Perikanan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat
ditanggung oleh Pemerintah. |
||||||
KETUJUH | : | Terhadap
KUD Pengecer/pengecer yang
menjual pupuk Urea, SP-36 dan ZA di atas ketetapan Harga Eceran
Tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga Keputusan ini, akan
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. |
||||||
KEDELAPAN | : | Dengan
ditetapkannya Harga Eceran
Tertinggi pupuk Urea, SP-36 dan ZA dalam keputusan ini, hal-hal lain
yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi. |
||||||
KESEMBILAN | : | Keputusan
ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya. |
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 April 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
FUAD BAWAZIER