Keputusan Menteri Keuangan Nomor 196/KMK.04/1994

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
NOMOR 196/KMK.04/1994
TENTANG
PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN III (TIGA), IV (EMPAT), V (LIMA), VI (ENAM) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 174/KMK.04/1993 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK
SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : dst.
Mengingat : dst.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN III (TIGA), IV (EMPAT), V (LIMA), VI (ENAM) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 174/KMK.04/1993 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal I
(1) |
Lampiran III (tiga) butir II.2
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/KMK.04/1993
tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak
sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut : |
(2) |
Lampiran IV (empat) butir II.2
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/KMK.04/1993
tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak
sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut : |
(3) |
Lampiran V (lima) butir II.2
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/KMK.04/1993
tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak
sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut : |
(4) |
Lampiran VI (enam) butir II.2
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/KMK.04/1993
tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak
sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut : |
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Juni 1994
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MARIE MUHAMMAD