Keputusan Menteri Keuangan Nomor 192/KMK.04/1998
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 192/KMK.04/1998 Telah mengalami perubahan atau penyempurnaan dan kondisi terakhir peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat detail peraturan terkait. Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 192/KMK.04/1998
TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1998
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DI KAWASAN BERIKAT (BONDED WAREHOUSE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 192/KMK.04/1998
TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1998
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DI KAWASAN BERIKAT (BONDED WAREHOUSE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dengan telah
ditetapkannya Peraturan
Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di
Kawasan Berikat (Bonded Warehouse) Daerah Industri Pulau Batam,
dipandang perlu mengatur ketentuan pelaksanaan lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 1998 (Lembaran Negara 1998 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3733);
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Warehouse) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3748);
- Keputusan Presiden RI Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam;
- Keputusan Presiden RI Nomor 41 Tahun 1978 tentang Penetapan Seluruh Daerah Industri Pulau Batam sebagai Wilayah Usaha Bonded Warehouse;
- Keputusan Presiden RI Nomor 56 Tahun 1984 tentang Penambahan Wilayah Lingkungan Kerja Daerah Industri Pulau Batam dan Penetapannya sebagai Wilayah Usaha Bonded Warehouse;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED WAREHOUSE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM.
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang
dimaksud dengan :
- Kawasan Berikat (Bonded Warehouse) Daerah Industri Pulau Batam adalah daerah industri Pulau Batam dan pulau-pulau di sekitarnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Berikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat (Bonded Warehouse) Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor.
Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai
dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut
atas :
- Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
- Penyerahan Barang Kena Pajak antar Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
- Penyerahan Barang Kena Pajak dari Kawasan Berikat/EPTE lainnya kepada Pengusaha atau sebaliknya sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
- Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.
Pasal 3
Atas penyerahan Barang
Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Barang
Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di Kawasan Berikat (Bonded
Warehouse) Daerah Industri Pulau Batam selain dimaksud pada Pasal 2
terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah.
Pasal 4
Atas penyerahan Barang
Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana telah dimaksud dalam Pasal 2 huruf
a, huruf b dan huruf c harus diterbitkan Faktur Pajak yang dibubuhi cap
"PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut eks Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 1998".
Pasal 5
(1) | Pengusaha yang mengimpor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf d, harus mempunyai Surat Keterangan PPN Tidak Dipungut eks Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | PIB dan SSP atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf d wajib dibubuhi cap "PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut eks Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998". |
Pasal 6
Atas pemanfaatan Barang
Kena Pajak
tidak berwujud dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf e dan huruf f wajib dibuatkan SSP yang dibubuhi cap
"PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut eks Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 1998".
Pasal 7
Penghitungan dan tata
cara pengembalian
kelebihan Pajak Masukan yang disebabkan karena adanya penyerahan Barang
Kena Pajak yang memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak
dipungut, dapat dimintakan restitusi sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 8
Dengan berlakunya
keputusan ini,
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987
tanggal 26 Januari 1987 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994
tanggal 7 November 1994 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 9
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari keputusan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Maret 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
FUAD BAWAZIER