Keputusan Menteri Keuangan Nomor 186/KMK.06/2001

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
NOMOR 186/KMK.06/2001
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN UNDANG-UNDANG AKUNTAN PUBLIK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka globalisasi dunia usaha dan pentingnya peran akuntan dalam pembangunan nasional terutama di era keterbukaan yang menuntut peningkatan transparansi, akuntabilitas dan mutu informasi dalam bidang keuangan diperlukan pengurusan yang lebih jelas tentang akuntan publik dalam suatu undang-undang;
- bahwa untuk mempersiapkan rancangan undang-undang dimaksud dipandang perlu membentuk Tim Penyusun Rancangan Undang-undang Akuntan Publik dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
- Keputusan Presiden R.I Nomor 234/M TAHUN 2000;
- Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 129/KMK.01/2000 tanggal 12 April 2000 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Departemen Keuangan;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik lndonesia Nomor Kep-405/MK/6/4/1975 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/KMK.01/2001.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN UNDANG-UNDANG AKUNTAN PUBLIK.
PERTAMA :
Membentuk Tim Penyusun Rancangan Undang-undang Akuntan Publik (Selanjutnya disebut Tim) yang terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
TIM PENGARAH :
1. | Darmin
Nasution
Direkorat Jenderal Lembaga Keuangan, Dep. Keuangan |
Sebagai Ketua |
2. | Noor
Fuad Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan |
Sebagai Wakil Ketua |
3. | Herwidiyatmo Badan Pengawas Pasar Modal |
Sebagai Anggota |
TIM PELAKSANA :
1. | Mirza
Mochtar Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan |
Sebagai
Ketua |
2. | Ferdinan
D. Purba, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan |
Sebagai
Wakil Ketua
merangkap Sekretaris |
3. | Sahala
Lumban Gaol Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan |
Sebagai Anggota |
4. | Mulabasa
Hutabarat Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan |
Sebagai Anggota |
5. | Hadiyanto Sekretariat Jenderal |
Sebagai Anggota |
6. | Hatomi Direktorat Jenderal Anggaran |
Sebagai Anggota |
7. | Abraham
Bastari Badan Pengawas Pasar Modal |
Sebagai Anggota |
8. | Anis
Baridwan Badan Pengawas Pasar Modal |
Sebagai Anggota |
9. |
Barata
Antakusuma Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan |
Sebagai Anggota |
10. | Achmad
Sofyan Sekretariat Jenderal |
Sebagai Anggota |
11. | Basri
Edward Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan |
Sebagai Anggota |
12. | A.
Rachman Ritonga Direktorat Jenderal Anggaran |
Sebagai Anggota |
13. | Budi
Santoso Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan |
Sebagai Anggota |
14. | Didik
Supriyadi Direktorat Jenderal Lembaga sebagai Keuangan |
Sebagai Anggota merangkap
atasan Bendaharawan |
15. | Soelarni Sekretariat Jenderal |
Sebagai Anggota |
16. | Priyanto Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan |
Sebagai Anggota |
17. | Yohanes
R Agandhi Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan |
Sebagai Anggota |
18. | Agus
Prawoto Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan |
Sebagai Anggota |
19. | Indra
Surya Badan Pengawas Pasar Modal |
Sebagai Anggota |
20 |
Hendrik
B L.Toruan Pusat Manajemen Obligasi Negara |
Sebagai Anggota |
21. | Rahmat
Waluyanto Pusat Manajemen Obligasi Negara |
Sebagai Anggota |
22. | Edy
F. Sinaga Badan Penyehatan Perbankan Nasional |
Sebagai Anggota |
23. | Sutirya Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan |
Sebagai Anggota |
24. | Djatmoko
Sudibyo Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan |
Sebagai
Anggota merangkap sebagai Bendaharawan
|
25. | Yusman
Purba Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan |
Sebagai Anggota |
26. | Basuki
Purwadi Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan |
Sebagai Anggota |
27. | Agung
Suprananto Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan |
Sebagai Anggota |
28. | Sofri
Hasibuan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan |
Sebagai Anggota |
29 | Jarot
Marhaendro Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan |
Sebagai Anggota |
30. | Ridwan
Nasution Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan |
Sebagai Anggota |
31. | Warsito Sekretariat Jenderal |
Sebagai Anggota |
32. | Rinalzi
Radjuni Direktorat Jenderal Anggaran |
Sebagai Anggota |
KEDUA :
Tim Pengarah mempunyai tugas :
- Memberikan petunjuk dan pengarahan kepada Tim Pelaksana dalam mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Penyusunan Rancangan Undang-undang Akuntan Publik;
- Melakukan tugas-tugas lain yang dipandang perlu berkaitan dengan penyusunan Rancangan Undang-undang Akuntan Publik.
KETIGA :
Tim Pelaksana bertugas
- Menyusun konsep Rancangan Akademik Rancangan Undang-undang Akuntan Publik;
- Merumuskan dan menyusun draft awal Rancangan Undang-undang Akuntan Publik;
- Merumuskan dan menyusun Usulan Prakarsa Penyusunan Rancangan Undang-undang Akuntan Publik;
- Melakukan tugas-tugas lain yang dipandang perlu berkaitan dengan penyusunan Rancangan Undang-undang Akuntan Publik;
KEEMPAT :
Tim Pelaksana dibantu oleh Tim Sekretariat yang susunan keanggotaannya akan ditetapkan oleh Ketua Tim Pelaksana.
KELIMA :
Dalam Pelaksanaan tugasnya Tim bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
KEENAM :
Apabila terdapat mutasi/penggantian Wakil Ketua dan Anggota Tim Pengarah maupun Ketua dan Anggota Tim Pelaksana, maka penunjukan/pengangkatan ditetapkan oleh Ketua Tim Pengarah.
KETUJUH :
Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tugas Tim ini dibebankan pada Bagian Anggaran 69 Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2001.
KEDELAPAN :
Masa kerja Tim berlaku selama 1 (satu) Tahun terhitung sejak 2 Januari 2001.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2001.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
- Menteri Koordinator Perekonomian;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal, Kepala Badan dalam lingkungan Departemen Keuangan;
- Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Jakarta;
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 April 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO