Keputusan Menteri Keuangan Nomor 173/KMK.06/2002

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 173/KMK.06/2002
TENTANG
RASIO PINJAMAN TERHADAP MODAL SENDIRI DAN BATAS WAKTU UNTUK MEMULAI KEGIATAN USAHA
BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 173/KMK.06/2002
TENTANG
RASIO PINJAMAN TERHADAP MODAL SENDIRI DAN BATAS WAKTU UNTUK MEMULAI KEGIATAN USAHA
BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 2000, melalui Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S-71/M.EKON/11/2001 tanggal 7 Nopember 2001 telah menyetujui skema financial lease untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung Jati B;
- bahwa skema financial lease sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak mungkin untuk memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai rasio pinjaman terhadap modal sendiri dan batas waktu untuk memulai kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Rasio Pinjaman terhadap Modal Sendiri dan Batas Waktu untuk Memulai Kegiatan Usaha bagi Perusahaan Pembiayaan di Bidang Ketenagalistrikan;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1988);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RASIO PINJAMAN TERHADAP MODAL SENDIRI DAN BATAS WAKTU UNTUK MEMULAI KEGIATAN USAHA BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN.
Pasal 1
Perusahaan Pembiayaan
yang didirikan
untuk melakukan transaksi sewa guna usaha dalam rangka mendukung
pemenuhan kebutuhan ketenagalistrikan nasional, dikecualikan dari:
- kewajiban melakukan kegiatan usaha selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan; dan
- ketentuan mengenai rasio pinjaman;
sebagaimana diatur dalam
Pasal 12 dan
Pasal 23 ayat (2), (3), (4), (5), dan ayat (6) Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000
tentang Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002
Pasal 2
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO