Keputusan Menteri Keuangan Nomor 152/KMK.05/1997

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 152/KMK.05/1997
TENTANG
PEMBERIAN IZIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE)
KEPADA PT. PRIMA INREKSA INDUSTRIES YANG TERLETAK DI JL. INDUSTRI RAYA IV BLOK AG NO. 8, KM.8,
DESA BUNDER, KECAMATAN CIKUPA, TANGERANG - JAWA BARAT
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 152/KMK.05/1997
TENTANG
PEMBERIAN IZIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE)
KEPADA PT. PRIMA INREKSA INDUSTRIES YANG TERLETAK DI JL. INDUSTRI RAYA IV BLOK AG NO. 8, KM.8,
DESA BUNDER, KECAMATAN CIKUPA, TANGERANG - JAWA BARAT
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. Prima Inreksa Industries Nomor 001/FA/I/97 tanggal 16 Januari 1997 diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan izin Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE);
- bahwa berdasarkan huruf a diatas, dipandang perlu memberikan izin EPTE kepada PT. Prima Inreksa Industries.
Mengingat :
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IZIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. PRIMA INREKSA INDUSTRIES YANG TERLETAK DI JL. INDUSTRI RAYA IV BLOK AG NOMOR 8, KM.8, DESA BUNDER , KECAMATAN CIKUPA, TANGERANG-JAWA BARAT.
PERTAMA | : | Memberikan izin EPTE kepada : | |||
a. Nama Perusahaan | : | PT. Prima InreksaIndustries | |||
b. Alamat Kantor Perusahaan | : | Jl. Industri Raya IV Blok AG Nomor 8, KM 8, Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Tangerang-Jawa Barat | |||
c. Nama Pemilik/Penanggung jawab | : | Dra. Linda G. Siahaan | |||
d. Alamat Pemilik/Penanggung jawab | : | Jl. Industri Raya IV Blok AG Nomor 8, KM 8,Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Tangerang-Jawa Barat | |||
e. Nomor Pokok Wajib Pajak | : | 1.062.380.9-025 | |||
f. Luas lokasi EPTE | : | 70.904 M2 | |||
g. Jenis hasil produksi | : | Sepatu
Olah Raga |
|||
KEDUA | : | Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam butir PERTAMA disertai kewajiban untuk : | |||
1. | Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang Pabean, Perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor; | ||||
2. | Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional EPTE yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober1993; | ||||
3. | Laporan penggunaan bahan baku dan atau bahan penolong dari hasil olahannya; | ||||
4. | Mengadakan pembukuan mengenai
pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke EPTE,
menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan. |
||||
KETIGA | : |
Pemberian
izin
EPTE dicabut apabila
perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal
26 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993
tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor
(EPTE).
|
|||
KEEMPAT | : | Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan |
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 April 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd
MARIE MUHAMMAD