Keputusan Menteri Keuangan Nomor 151/KMK.01/1997

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 151/KMK.01/1997
TENTANG
PENYEMPURNAAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 94/KMK.01/1997 TANGGAL 28 FEBRUARI 1997
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 151/KMK.01/1997
TENTANG
PENYEMPURNAAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 94/KMK.01/1997 TANGGAL 28 FEBRUARI 1997
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Memperhatikan :
Surat Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 580/MPP/4/1997
tanggal 2 April 1997.
Menimbang :
- Bahwa kebijaksanaan penjadwalan penurunan tarif bea masuk dalam rangka deregulasi, khusus untuk produk-produk kimia tertentu diatur tersendiri maka penjadwalan penurunan tarif bea masuk dalam rangka CEPT/AFTA untuk produk-produk dimaksud perlu diselaraskan dengan ketentuan dengan ketentuan tersebut;
- Bahwa dengan demikian dipandang perlu untuk menyempurnakan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor : 94/KMK.01/1997 tanggal 28 Februari 1997;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tanggal 21 Juni 1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan BesarnyaTarif Bea Masuk Atas barang Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.01/1997 tanggal 28 Februari 1997 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Importasi Barang dalam rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) untuk periode 1 Januari 1997 s/d 31 Desember 2003;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN LAMPIRAN KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR : 94/KMK.01/1997 TANGGAL 28 FEBRUARI 1997.
Pasal 1
Menyempurnakan
Penjadwalan Tarif Bea Masuk atas Importasi Produk Kimia Tertentu dalam
rangka Skema Common Effective Preferential tariff (CEPT) sebagaimana
dimaksud pada nomor urut 1024, 1025, 1240, 1242, 1255, 1959, 1968 dan
1969 Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1997
tanggal 28 Februari 1997 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diintruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.
Pasal 3
Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 1997 sampai dengan tanggal 31 Desember
2003.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan
menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 1997
Menteri Keuangan
ttd.
Marie Muhammad