Keputusan Menteri Keuangan Nomor 150/KMK.01/2001
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 150/KMK.01/2001 Telah beberapa kali mengalami perubahan atau penyempurnaan. Untuk melihat peraturan-peraturan yang merubah atau menyempurnakan, Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 150/KMK.01/2001
TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA SKEMA
COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIF
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 150/KMK.01/2001
TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA SKEMA
COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIF
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk lebih
memberikan kepastian kepada dunia usaha serta sebagai penegasan atas
komitmen Indonesia untuk mewujudkan ASEAN Free Trade Area (AFTA),
dipandang perlu untuk menetapkan tarif bea masuk atas impor barang
dalam rangka skema CEPT untuk periode 1 Januari 2001 sampai dengan 31
Desember 2003.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (LN No. 75, TLN No.3612);
- Keputusan Presiden RI Nomor 355/M Tahun 1999;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.01/1996 tanggal 21 Juni 1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas barang Impor sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.01/2000 tanggal 26 Desember 2000.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS
IMPOR BARANG DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECEVE PREFERENTIAL TARIFF
(CEPT) UNTUK PERIODE 1 JANUARI 2001 SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2003.
Pasal 1
Menetapkan besamya tarif
bea masuk atas impor barang dari negara Brunei Darussalam, Malaysia,
Laos, Kamboja, Myanmar, Philipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam,
dalam rangka skema Common Effective Preverential Tariff (CEPT) untuk
periode 1 Januari 2001 sampai dengan 31 Desember 2003 sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini
Pasal 2
Dalam hal tarif bea
masuk yang beriaku umum lebih rendah dari bea masuk berdasarkan
keputusan ini, maka tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang
berlaku umum.
Pasal 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut :
- Tarif bea masuk dalam rangka skema CEPT yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku umum hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan ASAL (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan.
- Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada
butir I tidak diperlukan dalam hal :
a) tarif bea masuk dalam rangka skema CEPT sama besar dengan tarif bea masuk yang berlaku umum; b) impor barang yang nilai pabeannya tidak melebihi US$200 (dua ratus dollar Amerika Serikat).
Pasal 4
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal 5
Dengan berlakunya
Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
273/KMK.01/2000 tanggal 30 Juni 2000 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Terhadap impor barang
yang pemberitahuan impor barangnya telah mendapat nomor pendaftaran
dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, berlaku
Keputusan ini sesuai masa beriakunya tarif bea masuk sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan 31 Desember 2003.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO