Keputusan Menteri Keuangan Nomor 149/KMK.04/1998
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 149/KMK.04/1998 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 149/KMK.04/1998
TENTANG
SYARAT-SYARAT, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JURUSITA PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 149/KMK.04/1998
TENTANG
SYARAT-SYARAT, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JURUSITA PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa sebagai
pelaksanaan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 19
Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
dipandang perlu untuk menetapkan syarat-syarat, tata cara pengangkatan
dan pemberhentian Jurusita Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat untuk Penagihan Pajak Pusat, Tata Cara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SYARAT-SYARAT, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JURUSITA PAJAK.
Pasal 1
(1) | Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan. |
(2) | Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk penagihan pajak pusat atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati/Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II untuk penagihan pajak daerah. |
Pasal 2
Syarat-syarat yang harus
dipenuhi untuk diangkat menjadi Jurusita Pajak adalah sebagai berikut:
- berijasah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau yang setingkat dengan itu;
- berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda/Golongan II/a;
- berbadan sehat dan tidak cacat phisik;
- lulus pendidikan dan latihan Jurusita Pajak; dan
- jujur, bertanggung jawab dan penuh pengabdian.
Pasal 3
(1) | Sebelum memangku jabatannya, Jurusita Pajak diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya oleh Pejabat. |
(2) | Bunyi sumpah atau janji Jurusita Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. |
Pasal 4
Jurusita Pajak
diberhentikan apabila :
- meninggal dunia;
- pensiun;
- sakit jasmani atau rohani terus menerus;
- ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas;
- melakukan perbuatan tercela;
- melanggar sumpah atau janji Jurusita Pajak; atau
- karena alih tugas atau kepentingan dinas lainnya.
Pasal 5
Jurusita Pajak yang
telah diangkat
sebelum berlakunya keputusan ini tetap berstatus dan melaksanakan
tugasnya sebagai Jurusita Pajak.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Februari 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
MARIE MUHAMMAD