Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 143/KMK.05/1997
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG
UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 143/KMK.05/1997
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG
UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalm rangka
pelaksanaan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dipandang perlu
mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan bea masuk dan cukai
atas impor barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dengan suatu Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 nomor 49, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS
IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU
PENGETAHUAN.
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang
dimaksud dengan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan adalah barang yang benarbenar digunakan untuk memajukan
ilmu pengetahuan termasuk untuk penyelenggaraan penelitian dengan
tujuan untuk mempertinggi tingkat ilmu pengetahuan yang ada.
Pasal 2
Atas pemasukan
barang-barang sebagaimana dimaksud dalm Pasal 1 diberikan pembebasan
bea masuk dan cukai.
Pasal 3
Perguruan Tinggi,
Lembaga dan Badan yanmg dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan Menteri Keuangan.
Pasal 4
(1) | Untuk mendapatkan pembebasan atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||
(2) | Untuk
impor barang oleh Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mendapatkan pembebasan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, setelah mendapatkan keputusan
pembebasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri
Keuangan yang mengajukan permohonannyadisertai lampiran :
|
||||
(3) | Untuk
impor barang oleh Perguruan Tinggi, lembaga, atau badan yang belum
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mendapatkan pembebasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan
pembebasan dari Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya melalui
Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai lampiran:
|
Pasal 5
Keputusan teknis lebih
lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini
diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 6
Semua Perguruan Tinggi,
Lembaga, atau Badan yang mendapatkan pembebasan sebelum berlakunya
Keputusan ini, sebagaimana tercantum dalam Lapiran I, II, dan III
Keputusan ini, ditetapkan sebagai Perguruan tinggi, Lembaga, atau Badan
yang mendapatkan pembebasan berdasarkan keputusan ini.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan
menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1997
Menteri Keuangan
ttd.
Marie muhammad