Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
NOMOR 138/KMK.03/2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 520/KMK.04/2000
TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (11) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu dilakukan perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
- Keputusan Presiden Nomor 228/ M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Keputusan Menteri Keuangan tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 520/KMK.04/2000 TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Keputusan Menteri Keuangan tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
Jenis-jenis harta yang termasuk dalam
masing-masing kelompok harta berwujud bukan bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I
sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini.
Untuk jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum
dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan
ini dimasukan ke dalam kelompok III.
Apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa berdasarkan masa manfaat
yang sesungguhnya harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) tidak dapat dimasukan ke dalam kelompok III, Wajib Pajak
harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud
bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya
kepada Direktur Jenderal Pajak.
Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan harus memberikan
suatu keputusan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan
beserta dokumen pendukung secara lengkap.
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) telah lewat
dan Direktur Jenderal Pajak belum memberikan suatu keputusan, maka
permohonan dianggap diterima.
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 April 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,-
BOEDIONO