Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KMK.01/1998

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12/KMK.01/1998
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU / PENOLONG
UNTUK INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN, SERTA INDUSTRI KEMASAN MAKANAN / MINUMAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 12/KMK.01/1998
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU / PENOLONG
UNTUK INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN, SERTA INDUSTRI KEMASAN MAKANAN / MINUMAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Memperhatikan :
Surat Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 23/MPP/I/1998 tanggal 12 Januari
1998;
Menimbang :
bahwa dalam rangka
menjaga kelangsungan produksi makanan dan minuman dengan harga yang
terjangkau masyarakat, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk
atas impor bahan baku/penolong untuk industri makanan dan minuman,
serta industri kemasan makanan/minuman untuk jangka waktu tertentu;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tahun Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 603/KMK.01/1997;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR
BAHAN BAKU/PENOLONG UNTUK INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN, SERTA INDUSTRI
KEMASAN MAKANAN/MINUMAN.
Pasal 1
Atas impor bahan
baku/penolong untuk industri makanan dan minuman serta industri kemasan
untuk makanan/minuman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhirnya menjadi 0%
(nol persen).
Pasal 2
Permohonan pembebasan
bea masuk bahan baku/komponen untuk industri makanan dan minuman serta
industri kemasan makanan/minuman sebagaimana dimaksud pada Pasal 1
harus disertai dengan Surat Ijin Usaha Industri dari Instansi
berwenang.
Pasal 3
Direktur Jenderal Bea
dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan
ini.
Pasal 4
Keputusan ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 15 Januari 1998.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 1998
Menteri Keuangan
ttd.
Marie Muhammad